PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Pekanbaru terus menggesa peningkatan realisasi penerimaan daerah dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangannya.
Dari total Rp782 miliar target pendapatan yang diberikan untuk tahun 2023 ini. Sudah terealisasi sebesar Rp460 miliar, atau lebih dari 60 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan saat ditemui di lokasi pelayanan pajak Bapenda di area LOMAK Rumbai pada Rabu (23/8/2023) siang.
''Total penerimaan kita sampai hari ini (20 Agustus,red) sudah berkisar Rp460 miliar. Sudah lebih dari 60 persen dari target penerimaan tahun 2023 ini,'' jelas Alek.
Artinya, jelas Alek, pihaknya masih punya kewajiban untuk mengejar penerimaan Rp300-an miliar lagi agar target yang diberikan bisa terealisasi.
''Kita masih kejar Rp300-an miliar lagi target penerimaan tahun ini,'' jelas dia.
Dengan kondisi yang ada saat ini, Alek yakin, hingga menjelang akhir tahun, Bapenda akan bisa mencapai target tersebut. ''Mudah-mudahanlah, kita bisa capai,''ucap dia.
Dijelaskan Alek juga, dari penerimaan tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta Pajak Restoran masih menjadi penyumpang penerimaan terbesar bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
''Jadi, pajak-pajak itu kan targetnya di atas Rp100 miliar dan itu masih terus bergerak sampai saat ini,'' jelas Alek.
Sambil berjalan, Bapenda juga terus mengoptimalkan penerimaan dari pajak-pajak lainnya.
Alek juga menjelaskan, bahwa dari 11 jenis pajak rutin yang dikelola Pemko Pekanbaru, pola penerimaannya berbeda-beda. Ada yang sifatnya rutin bulanan, tahunan, ada juga yang sifatnya parsial.
''Yang rutin pajak tahunan seperti PBB, yang merupakan objek pajak parsial seperti BPHTB kalau ada transaksi jual beli,'' ungkap dia.
Nah, yang saat ini terus digesa selain rutin lainnya, adalah pajak PBB. ''Kebetulan saat ini kan sedang melaksanakan sejumlah program terkait PBB ini, yakni keringanan dan juga penghapusan denda keterlambatan atau menunggak,'' kata dia.
''Sampai tanggal 31 Agustus ini, masih ada kesempatan bagi warga yang menunggak untuk membayarkan PBB tanpa dikenakan denda. Karena itu, kita mengimbau masyarakat yang belum membayar, untuk melunasi sebelum 31 Agustus yang akan datang''.
Ini, jelas alek, bukan berarti setelah tanggal 31 Agustus tidak lagi bisa membayarkan pajak.
''Jadi bukan seperti itu. Yang harus diingat, saat ini Pemko sedang membuat program penghapusan denda. Makanya, kita imbau agar dimanfaatkan. Nah, setelah 31 Agustus, kan programnya kembali seperti biasa, jadi kalau membayar setelah tanggal itu, artinya, denda tetap berjalan, bila belum dilakukan pembayaran,'' jelasnya.(R06)

