UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Ini Beberapa Perubahannya...

UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Ini Beberapa Perubahannya...
Ilustrasi/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa (2/1/2024).

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah mulai berlaku diundangkan. 

Dikutip dari laman  rri.co.id,  UU ITE yang baru ini telah mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Namun jika ditelisik lebih jauh, UU ITE terbaru ini memang tidak mencatumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran eletronik. 

Namun sebagai gantinya revisi kedua UU ITE itu telah mencantumkan dua pasal baru, yaitu Pasal 27A dan 27B. Selain itu juga ditambahkan aturan tentang larangan menyebarkan berita bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3).

Sebagaimana kita ketahui, revisi UU ITE ini dikarenakan dalam aturan sebelumnya masih ada multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat. Beberapa kalangan bahkan menilai adanya pasal karet, khususnya Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE sebelum revisi. 

Unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelum revisi bersifat sangat subjektif dan inilah biang kerok pasal karet bagi penegak hukum. Dianggap pasal karet karena ketentuan dari pasal tersebut merujuk kepada delik aduan, tetapi tidak adanya batasan jelas terhadap unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Dengan kata lain keadaan multitafsir pada pasal tersebut menimbulkan tidak terpenuhinya tujuan hukum untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Hal ini tentu akan menimbulkan beberapa ancaman masalah dalam implikasi pasal tersebut.

Karena itu sudah selayaknya publik berharap revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dengan demikian perubahan sejumlah aturan dalam UU ITE tersebut adalah untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, melindungi kepentingan umum, dan memberikan kepastian hukum.(R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index