Polisi Segel Rumah Diduga Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Tengah

Polisi Segel Rumah Diduga Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Tengah

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyegel lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupatem Kuantan Singingi (Kuansing). Sebab, salah satu pekerja tambang emas ilegal itu meninggal dunia.

"Rumah tersebut kita garis polisi karena terkait dengan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan kepolisian untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Kompol Nasruddin Senin (7/10).

Nasrudin mengatakan tersangka pengecekan dilakukan di rumah milik seseorang berinisial Pi, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi polisi sudah menangkap Pa orang yang memasok bahan emas ke Pi.

"Petugas sudah menangkap Puja, orang yang memasok bahan emas ke Pi. Tapi Pi sudah melarikan diri sebelum kita sampai ke rumahnya," jelas Nasrudin.

Rumah Pitersebut berlokasi di Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Penyegelan dipimpin Nasrudin bersama personel Satreskrim Polres Kuansing, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Haris Rosyadi, Bhabinkamtibmas, dan tersangka lain berinisial Pa yang saat ini ditahan di Polres Kuansing.

"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi," ujar Nasruddin.

Nasrudin menjelaskan pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Pa sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal. 

Penambangan ilegal ini bahkan mengakibatkan pekerja meninggal dunia yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Pi yang hingga kini masih berstatus buron," jelas Nasruddin.

Nasrudim memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional