JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran bersama terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadhan 2025 atau 1446 hijriyah.
Surat edaran tertanggal 20 januari 2025 tersebut ditandatangani tiga menteri masing-masing Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Muahmmad Toti Karnavian serta Menteri Agama Nazaruddin Umar.
Dalam surat keputusan bersama itu, disebutkan sebagai berikut:
Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah /2025 Masehi, sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri dan Cuti Bersama/libur Idul Fitri dan Cuti Bersama/ libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:''
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3,4,5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlah mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1. Bagi Peserta didik yang beragama Islam diajurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, diajurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26, 27, 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7 dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.(R03)
Listrik Indonesia