BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi selasa 17 Mei 2016 menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) tahun anggaran 2015.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kejari Rokan Hilir. Keempat orsng tersebut masing-masing IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP.
Masing-masing mereka telah dilakukan proses penyidikan semenjak 22 maret 2016 lalu oleh tim Pidsus Kejari Rokan Hilir. Dalam proses berjalan ditemukan dua alat bukti berupa surat serta adanya petunjuk dan keterangan tim ahli BPKP Provinsi Riau.
"Sudah ada perhitungan kerugian negara sekitar Rp2 miliar dari hasil kajian BPKP. Nanti dipersidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga.
Bima mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 Undang undang RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka bisa diancam penjara paling sedikit satu tahun bisa juga empat tahun tergantung kesalahan nya nanti” tambahnya.
Terkait apakah ada tersangka lain Bima menjawab bisa iya bisa tidak tergantung perkembangan penyelidikan atau pun persidangan nanti.(R15)
Listrik Indonesia

