Dalam beberapa tahun terakhir, istilah devisit anggaran, efisiensi anggaran menjadi kamus umum yang sering diperdengarkan oleh pemerintah. Tak hanya di pusat, namun juga di daerah.
Kondisi ini seolah ingin memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa saat ini, pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup, alias kurang anggaran dalam menutupi kebutuhan belanja yang sudah disetujui bersama antara pemerintah maupun DPR/DPRD yang lazim disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini sekaligus digunakan sebagai justifikasi oleh pemerintah (eksekutif dan legislatif.red) untuk mengagendakan sejumlah kebijakan alternatif dan melakukan pembatalan kegiatan yang sudah disusun sebelumnya itu dengan istilah pergeseran anggaran.
Padahal, proses penyusunan APBD bukanlah proses yang tidak bermarwah, apalagi bila hendak dimentahkan hanya dengan menggunakan istilah pergeseran anggaran.
Andai saya seorang anggota DPRD, dan menjadi pemimpin fraksi, saja akan mempertanyakan sebegitu gampangnya sebuah APBD bisa 'DIBEGAL' hanya dengan mengeluarkan isu defisit anggaran.
Seolah, proses penyusunan anggaran mulai dari Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota, pengajuan KUAPPAS, pengajuan draft rancangan APBD hingga menjadi peraturan daerah (Perda) APBD bahkan harus diverifikasi oleh jenjang pemerintahan setingkat lebih tinggi (Kemendagri dan Pemerintah Provinsi) hanya menjadi kerja 'Tak Bermarwah' dengan cukup mengeluarkan stempel 'Devisit Anggaran'.
Sebenarnya apa sih Devisit anggaran itu?
Cukup lama saya mencoba memahami arti 'Devisit Anggaran' ini. Karena, biasanya, kondisi devisit anggaran lazimnya dahulu terjadi pada akhir tahun anggaran.
Berbeda dengan dalam beberapa tahun terakhir, dimana kondisi devisit anggaran sudah dideklarasikan pemerintah di awal tahun anggaran, seperti bulan Februari, Maret dan beruntut sampai Agustus disertakan dengan pelaksanaan pergeseran anggaran I, 2, 3 bahkan 4 kali.
Setelah Agustus, biasanya pemerintah mulai melakukan versi pergeseran alami yang lazim disebut dengan Perubahan APBD.
Istilah devisit anggaran ini seolah ingin menggambarkan kondisi dimana pemerintah dan DPRD tidak memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Padahal, dalam setiap penyusunan anggaran, di jajaran pemerintahan, ada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, BPKAD dan beberapa pejabat lainnya.
Sementara di lingkup DPRD, Ada proses pembahasan di tingkat Komisi, Fraksi, Badan Anggaran dan paripurna pengesahan.
Lantas mengapa semua proses kelembagaan tersebut seolah 'kalah' dibandingkan sebuah pernyataan Devisit yang keluar dalam proses pelaksanaan APBD.
Ada banyak alasan yang lazim digunakan pemerintah ketika mendeklarasikan devisit anggaran. Misalnya, realisasi pendapatan asli daerah yang tidak mencukupi, penurunan penerimaan daerah dari bagi hasil pusat dan daerah, pendapatan lain-lainnya seperti partisipasi swasta dan pihak ketiga atau bisa juga dikarekan alasan akhir-akhirnya terkait pemotongan dana transfer daerah.
Dalam penyusunan APBD, tiga aspek pembiayaan ini memegang peranan penting dalam menentukan jumlah besaran anggaran yang akan disetujui oleh pemerintah dan DPRD.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memang memerlukan kepiawaian pemerintah dalam menggali sumber penerimaan yang bisa mendukung pembiayaan pembangunan yang diusung dalam APBD.
Memang, ini menjadi tugas besar bagi kepala daerah, khususnya dalam menempatkan orang-orang yang berkompeten dan memiliki kemampuan untuk terus meningkatkan pendapatan daerah.
Semakin besar kemampuan untuk menghasilkan PAD, maka semakin besar pula kemungkinan daerah untuk bisa membiayai lebih banyak kegiatan pembagunan dengan mengandalkan kemampuan anggarannya sendiri.
Sayangnya, di Indonesia, masih sangat sedikit daerah yang memiliki kemampuan secara otonom dalam membiayai pembangunan daerah, sehingga akan sangat tergantung pada kucuran anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil dan transfer pusat lainnya, tak terkecuali di Provisi Riau yang dikenal sebagai daerah penghasil terhadap sejumlah komoditas ekonomi seperti minyak bumi, sawit, bubur kertas dan banyak lainnya.
Satu potensi lainnya yang kerap tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah potensi penerimaan dari partisipasi pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Di Riau sendiri, baru sebagian kecil daerah saja yang mampu menjadikan CSR sebagai sarana mendukung percepatan pembangunan dengan skema partisipatif dalam penyusunan APBD.
Pergeseran Anggaran dan Potensi Penyimpangan Anggaran
Kita kembali pada topik awal tentang devisit anggaran dan potensi penyimpangan anggaran.
Mengapa devisit anggaran perpotensi menimbulkan potensi penyimpangan dalam penyusunan dan penggunaan anggaran?
Dari studi yang terjadi pada beberapa daerah di Riau yang saya amati, kondisi devisit anggaran ini bisa membawa beragam implikasi dalam implementasi kebijakan pemerintah daerah.
Ada yang difokuskan pada pelaksanaan kegiatan yang tertera pada belanja APBD tanpa melakukan perubahan APBD, ada yang fokus pada penyelesaian kewajiban dasar seperti membayarkan gaji pegawai, belanja rutin dan meniadakan belanja daerah lainnya, namun ada juga yang membayarkan belanja wajib, mengurangi belanja rutin, dan tetap melakukan improvisasi dengan melakukan pergeseran anggaran pada seluruh OPD yang ada.
Namun, satu hal yang mungkin luput dari fokus publik adalah, ketika pemerintah menetapkan situasi devisit anggaran, maka konsentrasi keuangan daerah sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, khususnya kepala daerah.
''Tidak ada anggaran belanja yang bisa dilaksanakan dan dibelanjakan tanpa persetujuan kepala daerah. Pembangkangan terhadap itu, berarti mengangkangi perintah kepala daerah''.
Hal tersebut setidaknya tergambar dari kondisi belanja daerah dimana, kepala daerah langsung berperan sebagai eksekutor dalam kebijakan anggaran. Sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cenderung hanya menjadi operator dari apa yang diperintahkan oleh kepala daerah.
Dan "Pergeseran Anggaran' adalah kendaraan yang digunakan untuk mengambil alih seluruh piranti aggaran yang ada di seluruh OPD. Bahkan, besaran dan jumlah nya pun sudah ditentukan oleh Kepala Daerah melalui Ketua TAPD, yakni Sekretaris Daerah.
Skema ini sama artinya dengan sentralisasi kebijakan anggaran pemerintah hanya melalui persetujuan kepala daerah.
Andai saja, kebijakan yang keluar adalah hasil dari sinkronisasi dan akselerasi kebijakan antara OPD dan kepala derah, mungkin masih bisa diberikan toleransi. Namun, bagaimana bila kemudian anggaran hanya berpijak pada kepentingan kepala daerah yang notabenenya saat ini merupakan jabatan politik yang dipertaruhkan untuk kurun 5 tahun ke depan.
Dan yang lebih ironis lagi, ketika seluruh OPD mengaku tidak memiliki anggaran karena terus mengalami rasionalisasi dan pergeseran, di sisi lain, kepala daerah tetap bisa menggelelontorkan anggaran lewat kebijakan-kebijakan yang dia kategorikan sebagai program prioritas yang umumnya disebut sebagai 'Janji Pilkada'.
Situasi ini tentunya menjadi catatan yang perlu disimak lebih detail oleh publik. Di satu sisi perangkat pemerintahan yang ada mengaku tak memiliki anggaran, tapi kepala daerah bisa membelanjakan anggaran secara jorjoran melalui etalase mana yang ingin dia lalui.
Apakah pola-pola sentralisasi kebijakan kepada kepala daerah di masa devisit anggaran ini adalah pola yang benar dalam menjalankan fungsi pemerintahan, atau merupakan cermin dari membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran?
Saya tidak ingin membahas secara vulgar tentang kecenderungan ini terjadi di mana, kapan dan pada siapa demi mencegah mispersepsi dan pertelagahan. Namun, setidaknya, ini menjadi sebuah alarm yang sebenarnya sudah berbunyi berkali-kali, namun seolah ternormalisasi oleh situasi dan rutinitas kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, saya tetap berpijak pada kaidah politik dasar Lord Acton yang selalu menjadi panduan kita dalam memandang kepemimpian politik, bahwa 'Kekuasaan cenderung untuk korup, dan kekuasaan yang absolut, sudah pasti korup''.
Salam...
BUDDY SYAFWAN
Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Riau tahun 1994

