PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Kuala Lumpur melalui Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) telah memberlakukan aturan tegas terhadap perilaku tidak tertib di ruang publik, khususnya membuang sampah dan meludah sembarangan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dengan ancaman denda hingga RM 2.000 atau sekitar Rp 8,2 juta bagi pelanggar. Aturan denda buang sampah di Kuala Lumpur berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang berada di Ibu Kota Malaysia.
Pemerintah kota menilai kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota metropolitan yang bersih dan ramah wisatawan.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Dewan Bandaraya Kuala Lumpur Nor Halizam Ismail, menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan persiapan penyelenggaraan Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Program tersebut dijadwalkan diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, pada 3 Januari 2026.
Menurut Nor Halizam, besaran denda akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Petugas berwenang akan menilai apakah pelanggaran tergolong ringan, sedang, atau berat sebelum menjatuhkan sanksi.
“Denda dapat mencapai hingga RM 2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan utama kami bukan semata-mata menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik,” ujar Nor Halizam seperti dikutip dari Straits Times, Rabu (7/1/2026).
Selain sanksi denda, pelanggar juga berpotensi dikenai hukuman tambahan berupa sanksi sosial. Bentuknya antara lain kewajiban menjalani tugas sebagai pelayan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu yang ditetapkan otoritas kota.
Penegakan denda buang sampah Kuala Lumpur akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pengawasan difokuskan di kawasan wisata utama yang kerap menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan mancanegara, termasuk pengunjung asal Indonesia.
Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi kebiasaan membuang puntung rokok, botol minuman, serta tindakan meludah di area pejalan kaki. Praktik meludah, termasuk ludah sirih, dinilai masih sering ditemukan di sejumlah sudut kota dan berpotensi mengganggu kebersihan serta kenyamanan publik.
Pemerintah kota menilai perilaku tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga dapat mencoreng citra Malaysia sebagai destinasi wisata internasional.
Sebagai langkah pendukung, DBKL telah menetapkan empat kawasan bebas sampah, yaitu Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields. Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas Kuala Lumpur sebagai kota yang bersih, tertib, dan modern.
Pada sektor lain, Dewan Bandaraya Kuala Lumpur menegaskan tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Pemilik usaha maupun kontraktor yang terbukti melanggar ketentuan kebersihan akan dikenai tindakan tegas.
Saat ini, sekitar 7.450 usaha makanan di Kuala Lumpur dipantau secara berkelanjutan guna mencegah kontaminasi makanan serta berkembangnya hewan pembawa penyakit seperti tikus dan kecoa.
Negara Lain yang Menerapkan Aturan Serupa
Kebijakan denda buang sampah di Kuala Lumpur bukanlah hal baru pada tingkat global. Sejumlah negara dan kota besar di dunia telah lebih dulu menerapkan aturan ketat demi menjaga kebersihan ruang publik dan disiplin warganya.
Di Singapura, misalnya, membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga SGD 1.000 untuk pelanggaran pertama. Pelanggar berulang bahkan bisa diwajibkan mengenakan rompi khusus dan melakukan kerja sosial membersihkan area publik, sebuah kebijakan yang dikenal efektif menciptakan efek jera.
Sementara itu, di Jepang, meski tidak selalu mengandalkan denda besar, budaya disiplin dan aturan kebersihan yang ketat membuat masyarakat sangat menjaga perilaku di ruang publik.
Meludah dan membuang sampah sembarangan dianggap sebagai pelanggaran norma sosial yang serius, terutama di kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka.
Di Hong Kong, pemerintah memberlakukan denda tinggi bagi pelanggar kebersihan, termasuk membuang sampah kecil dan meludah di jalan. Denda dapat mencapai ribuan dolar Hong Kong, dengan pengawasan ketat di area publik dan transportasi umum.
Beberapa kota di Eropa, seperti Paris dan London, juga menerapkan sanksi administratif berupa denda ratusan euro atau pound sterling bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Aturan ini umumnya diberlakukan di kawasan wisata dan pusat kota yang padat aktivitas.
Pemerintah Kuala Lumpur menilai penerapan kebijakan serupa merupakan langkah realistis untuk menyelaraskan standar kebersihan kota dengan praktik terbaik di tingkat internasional, sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata.
Listrik Indonesia

