KUANSING (RIAUSKY.COM) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing.
Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong adanya solusi jangka panjang yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ke depan, kita ingin usaha masyarakat ini berada dalam posisi legal, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam berusaha,” ujar Bupati.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menyiapkan regulasi pendukung, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang saat ini telah rampung dan tengah menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
Melalui regulasi tersebut, penanganan PETI diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Pemkab Kuansing juga mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Hengky Haryadi, menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal, khususnya di sepanjang Sungai Kuantan, telah menyebabkan pencemaran merkuri yang melampaui ambang batas. Dampak dari pencemaran tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, seperti gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak.
Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, Polda Riau telah menangani 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Sebanyak 22 kasus telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, aparat kepolisian juga melakukan penertiban dan pemusnahan sarana tambang ilegal di 210 titik. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, serta 10 unit kompresor. Penindakan juga menyasar rantai distribusi pendukung, termasuk pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar.
Pendekatan yang dilakukan mengusung konsep green policing, yaitu kombinasi antara penegakan hukum, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan kelompok pemuda lokal “Dubalang Kuantan” sebagai garda pengawasan di lapangan.
Upaya pemulihan lingkungan juga terus berjalan melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan yang terdampak aktivitas PETI.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, penanganan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi menyeluruh yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Listrik Indonesia

