Gakkum LHK Limpahkan Barang Bukti 989 Keping Kayu Ilegal ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

Gakkum LHK Limpahkan Barang Bukti 989 Keping Kayu Ilegal ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus pembalakan liar. Tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilanjutkan ke meja hijau.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka utama yang terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal. Selain tersangka H, terdapat tersangka lain berinisial G (47). Namun, untuk tersangka G, proses penyerahan ke kejaksaan terpaksa ditunda secara terpisah. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan untuk dipindahkan setelah menjalani tindakan operasi medis.

Kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan mengamankan sebuah truk Isuzu berwarna putih yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti sebanyak 989 keping kayu gergajian. Hasil hutan tersebut tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pengangkutan kayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ratusan keping kayu gergajian tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Area ini merupakan kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang harus dilindungi dari aktivitas perusakan. Praktik ilegal yang dilakukan para tersangka disinyalir telah terjadi berulang kali, sehingga mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada dua tersangka lapangan ini saja. Ia telah menugaskan tim penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengejar aktor intelektual atau pemodal di balik aksi pembalakan liar tersebut. Hingga kini, proses penyidikan lanjutan masih terus berjalan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi," tegas Hari Novianto dalam pernyataan resminya, Kamis, (7/5/2026).

Ia menambahkan, bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam hayati demi menjamin keberlanjutan bagi generasi masa depan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU 18/2013 terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain sanksi kurungan, undang-undang juga mengatur pidana denda yang sangat besar, yakni masuk dalam kategori IV atau maksimal mencapai Rp 2,5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya Riau.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional