Lakukan Penghematan, 131 Pejabat Pelalawan Bakal Dicoret

Lakukan Penghematan, 131 Pejabat Pelalawan Bakal Dicoret
Kantor Bupati Pelalawan
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 131 jabatan eselon di lingkungan Pemkab Pelalawan akan dihapus, sesuai dengan SOTK yang terbaru. 
 
Alhasil seratusan pejabat eselon II, III, dan IV akan diberhentikan dari jabatannya.
 
Menurut anggota Pansus I DPRD Pelalawan, Habibi Hapri, pengurangan SKPD serta penghapusan jabatan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentan Pemerintah Daerah (Pemda). 
 
Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentan SOTK. Tujuan dirubahnya SOTK ini yakni untuk efektifitas dan efisiensi penggunaan aggaran di daerah.
 
"Diprediksi, dengan dihapus 131 jabatan eselon terjadi penghematan belanja pegawai dari 25 hingga 30 persen. Kita tahu selama ini belanja pegawai jauh lebih besar dibandng belanja modal. Ini akan menjadi perubahan baik," pungkas Habibi.
 
Politi PAN ini mengungkapkan, para pejabat yang jabatannya dihapus, tak perlu berkecil hati. Sebab telah disediakan tempat oleh pemerintah dan bukan berarti nonjob. Mereka akan ditempatkan pada pos-pos jabatan fungsional. Seperti UPTD hingga RSUD serta puskesmas.
 
"Target SOTK baru ini harus selesai sebelum pengajuan Kebijakan Umum anggaran (KUA) tahun 2017," tandas Ketua Komisi II DPRD ini. (R11/TP)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index