Pemko Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan...

Pemko Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan...
Ilustrasi

 

 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016 mendatang. 
 
Langkah memperpanjang jadwal jatuh tempo pelunasan PBB diambil Pemko Pekanbaru dikarenakan sampai sejauh ini, realisasi pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak masih dibawah 50 persen dari target. 
 
Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Kendi Harahap seperti dilansir dari riaupos, Senin, 3 September 2016 menyebutkan, hingga 28 September, realisasi Pendatapan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB hanya sekitar Rp45,3 miliar atau sekitaran 36,3 persen. Sedangkan  target yang mesti dicapai sebesar Rp124 miliar.
 
"Kami perpanjang selama dua bulan ke depan. Artinya, hingga 30 November 2016," ujar Kendi.
 
Terkait diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB, kata Kendi, wajib pajak yang melunasi sesudah  tanggal 30 September tak akan dikenai sanksi sebesar 2 persen. "WP yang membayar pajak setelah 30 September tak dikenakan sanksi 2 persen," sampainya.
 
Ketika disinggung hingga jatuh tempo realisasi PBB yang masih jauh dari target, ia menyebut hal itu sebagai akibat adanya kendala yang ditemui di lapangan, seperti sulitnya melacak data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di lapangan.
 
Selain itu, pendataan juga kurang akurat. Penyebab lain, kata Kendi, karena ada pemekaran wilayah dan data tidak sesuai lagi. Ada juga yang sampai belum ada kesempatan perpanjang. "Ada juga pemilik tinggal di luar kota asetnya di Pekanbaru," jelasnya.(R01/rpg)
 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index