TAK JELAS...Apa Kabar Perwako Pekanbaru Tentang Larangan Kantong Plastik Berbayar?

TAK JELAS...Apa Kabar Perwako Pekanbaru Tentang Larangan Kantong Plastik Berbayar?
Mas Irba Sulaiman
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rencana kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat Perwako larangan menjual kantor plastik membayar tidak jelas kelanjutanya.
 
Padahal wacana ini sudah bergulir sejak September 2016 lalu. Namun hingga saat ini draf Perwako tersebut masih dalam tahap pembahasan.
 
Ditengah perjalanan, dinas terkait yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Lingkungan Hidup dihadapkan dengan sejumlah kendala.
 
Salah satunya adalah soal aturan hukum diatasnya yang dinilai belum kuat.
 
"Dasar kita kan hanya surat dari Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI saja, itu tidak kuat. Paling tidak Keputusan Menteri (Kepmen) lah. Karena Perwako itukan setingkat dibawah Perda," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru
 
"Kita tidak ingin Perwako yang kita buat melanggar Kepmen. Jadi kita untuk sementara ini kita tunggu Kempenya keluar dulu," imbuhnya.
 
Irba membeberkan, dalam draf Perwako yang sedang dibahas saat ini nantinya akan melarang sepenuhnya penjualan Kanton plastik.
 
Pihaknya khawatir Kepmen yang nanti dikeluarkan oleh KLHK tidak sepenuhnya melarang penjualan kantong plastik. "Kalau itu terjadi kan bertentangan jadinya. Kita menghindari itu aja sebenarnya," kata dia.
 
Larangan kantong plastik berbayar sebelumnya diwacanakan akan diberlakukan Januari 2017 mendatang.
 
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru Zulfikri, mengaku sudah mendapatkan petunjuk dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
 
Dalam rakornas tersebut disepakati bahwa pengaturan terkait plastik berbayar ditingkat kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh daerah masing-masing.
 
Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Maupun Perwako atau Peraturan Bupati.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index