Plt DKP Bagi Objek Pungutan Sampah Antara LKM-RW dan THL DKP

Plt DKP Bagi Objek Pungutan Sampah Antara LKM-RW dan THL DKP
Zulkifli Harun
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski dalam Perwako tertulis bahwa Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) yang bertugas memungut retribusi sampah. Namun, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Zulkifli Harun menegaskan, wajib retribusi sampah yang terapkan itu berdasarkan objek, bukan teritorial RW. Dengan kata lain, tak semua retribusi sampah dipungut oleh LKM-RW.
 
"Ada juga yang dipungut oleh THL DKP. Aturan ini disebutkan tertuang SK Kepala DKP, dan untuk tarifnya mengacu pada Perwako 48 tahun 2016 tentang tata kelola retribusi pelayanan persampahan/kebersihan," paparnya.
 
Dijelaskanya, bahwa pungutan sampah tidak berdasarkan teritorial melainkan per objek retribusi. Jadi objek retribusi yang ada di wilayah RW, seperti hotel, rumah sakit, perkantoran atau objek yang besar-besar itu masuk ke wilayah THL DKP.
 
Kalau LKM-RW juga per objek yang ada di wilayah RW. Objeknya, seperti apotek, toko obat, rumah tangga kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, bengkel, butik, distro, mini market seperti Alfamart, Indomaret dan lain sebagainya itu masuk ke LKM-RW.
 
"Jadi sifatnya lebih ke objek. Kalau dulu sebelum LKM-RW dibentuk mungkin sifatnya teritorial," ungkapnya, pada Jum' at, 18 November 2016.
 
Ditegaskan Zulkifli juga, untuk pemungut wajib retribusi yang menjadi kewenangan LKM-RW berdasarkan kesepakatan dengan DKP, ada yang dilengkapi dengan kartu kendali, dan juga SK dari DKP.
 
"Hasil pungutannya itu disetor ke bank yang ditunjuk, dan masuk ke Dispenda Pekanbaru," jelasnya.
 
Dikatakan Zulkifli, bahwa ini untuk menghindari terjadinya gesekan saat melakukan wajib retribusi, maka antara pemungut darii LKM-RW dan THL DKP saling berkoordinasi.
 
"Jadi jika ada oknum yang mengatasnamakan LKM-RW, atau THL DKP tanpa identitas jelas jangan dibayar," imbaunya kepada masyarakat Pekanbaru. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index