IRONI... Pemko Punya Perda Walet, Tapi Tak Mampu Hasilkan PAD

IRONI... Pemko Punya Perda Walet, Tapi Tak Mampu Hasilkan PAD
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jika melintas senja hari di Jalan Sudirman tepatnya di depan Mall Pekanbaru, siulan walet terdengar nyaring di pepohanan batas badan jalan. Bahkan disekitar Jalan Sumber Sari Kecamatan Limapuluh banyak rumah sarang ealet ditemukan.
 
Bisnis burung walet sebenarnya tumbuh subur di Kota Pekanbaru. Tapi, menjamurnya usaha ini tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
 
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Andri Yulius Hamidy mengakui, perolehan PAD dari sektor ini masih nihil.
 
"Kami menargetkan pendapatan dari sektor usaha sarang burung walet hingga Rp1,8 miliar tahun 2017 ini," kata Andri di Pekanbaru, Rabu 1 Februari 2016.
 
Ditanya apa kendala, sehingga penerimaan pajak dari sarang burung walet minim, ia mengakui banyak usaha ini yang ilegal. Selain itu, ia mengakui banyak petugasnya yang kesulitan menemui pemilik.
 
"Kalau kita pungut juga artinya sama dengan kita legalkan usahanya. Kemudian setiap turun, tidak pernah jumpa pemilik. Paling hanya penjaganya saja, sementara pemilik bisa saja di luar kota, tidak pernah jumpa,” jelasnya.
 
Kondisi ini, kata Andri, akan sulit mencapai target sebesar itu. Bahkan, yang selalu menyetorkan pajak ke instansinya hanya 10 wajib pajak.
 
Meski minim dan tidak akan tercapai, pihaknya tetap memungut lantaran sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2011. "Tercapai atau tidak urusan nanti, yang jelas kita sudah bekerja," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index