PLN Sosialisasikan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan

PLN Sosialisasikan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris daerah Provinsi Riau Kasiarudin memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerjasama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan, di Pekanbaru, Rabu, 8 Februari 2017.
 
Dalam acara tersebut disosialisasikannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. 
 
Dalam kesempatan yang sama, juga disosialisasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.
 
Gubernur Riau dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris daerah Provinsi Riau Kasiarudin mengatakan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
 
"Oleh karena itu Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," Ungkap Kasiarudin.
 
Sementara itu kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Syahrial Abdi mengungkapkan bahwa tujuan sosilaisasi ini adalah untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang kebijakan Peraturan pemerintah yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi.
 
"Jika telah disosialisasikan maka akan banyak pengaduan dari dan pada kesempatan ini juga dijelaskan mekanisme pengaduannya, untuk mengantisipasi terjadinya masalah di lapangan," ungkap Syahrial Abdi.
 
Sosialisasi ini dihadir oleh, Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Koordinator Program Kemitraan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Regi Wahono, Manajer Senior Public Relation PLN Kantor Pusat Agung Murdifi, Sementara di pihak pemerintah provinsi Riau di hadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris daerah Provinsi Riau Kasiarudin, kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Syahrial Abdi, perwakilan dari Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dan Camat Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index