Kades se Rohul Desak Pengaktifan Kembali Suparman Jadi Bupati

Kades se Rohul Desak Pengaktifan Kembali Suparman Jadi Bupati
Suparman
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu mendesak Mendagri melalui Pemprov Riau untuk mengaktifkan kembali Bupati Rohul nonaktif Suparman. 
 
Pasalnya, sudah 37 hari sejak divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hingga saat ini, status kepala daerah mereka belum juga jelas.
 
Disampaikan Kepala Desa Lubuk Bendahara, Yusro Fadli, Jumat (14/4) mengatakan, mengacu pada ketentuan UU no 23 pasal 84 ayat 1 dan 2, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan sudah diaktifkan.
 
"Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2017 jelas sudah menjatuhkan vonis bebas, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Suparman tak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi mengapa Mendagri seolah-mengabaikan undang-undang tersebut," keluh Yusro Fadli.
 
Ditegaskan Fadli, jika Mendagri melalui Pemprov Riau belum mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, seluruh kepala desa se Rohul, berencana membuat petisi, mempertanyakan sikap Mendagri.
 
Lanjut Fadli, Petisi yang telah ditandatangani kepala desa se Rohul tersebut, nantinya akan dikirim langsung ke Mendagri dan Juga Komisi II DPR-RI di Jakarta.
 
“Jadi kita ingin pertanyakan apa dasar Hukum yang dijadikan mendagri untuk mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, apakah ada hukum tertinggi dibandingkan undang-undang,” tegasnya.
 
Dengan adanya desakan tersebut, Fadli berharap, Mendagri bisa menjelaskan secara kongkret soal status Bupati Rohul nonaktif Suparman. "Kami juga berharap kepada komisi II DPR RI memanggil Mendagri, untuk mempertanyak persoalan ini," harapnya. (R19/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index