Berdalih Cemburu dengan Istri

Super Sadis.. Usai Dipukuli, Syawal Remas dan Tarik Buah Zakar Anak Tirinya Hingga Tewas Mengenaskan

Super Sadis.. Usai Dipukuli, Syawal Remas dan Tarik Buah Zakar Anak Tirinya Hingga Tewas Mengenaskan
Pelaku saat diamankan polisi
UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM) - Sy alias Syawal (25) warga Rt.017 Rw.05 Dusun Sungai Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako ditangkap Jajaran Polsek Bangko Pusako.
 
Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa kepada Polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan itu dikarenakan cemburu terhadap istrinya yang masing sering berhubungan lewat telepon dengan mantan suaminya, sehingga ia melampiaskan emosi kepada anak tirinya tersebut.
 
Diuraikannya, terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah 2 tahun ini meninggal atas laporan ketua RT setempat yang curiga terhadap kondisi tubuh bocah malang itu saat berada di Puskesmas Bangko Jaya.
 
Dijelaskan Chery, awalnya pada Rabu (10/5) sekira pukul 16.00 Wib, Ketua RT, Cumel (72) mendapat kabar dari warganya yang bernama Akub bahwa anak dari salah satu warganya ada yang meninggal dunia di Puskesmas Bangko Jaya.
 
Atas kabar tersebut maka Cumel datang ke Puskesmas Bangko Jaya. Pada saat berada di Puskesmas, Cumel melihat anak berusia 2 tahun sudah meninggal dunia. 
 
Pada saat melihat kondisi fisik korban maka ketua RT itu melihat ada kejanggalan pada tubuh korban, yang mana terdapat luka memar pada bibir, luka gigit pada perut, luka lebam pada kemaluan korban, luka lebam pada tangan sebelah kiri. 
 
Setelah melihat kondisi korban sudah meninggal dunia, maka pihak Puskesmas membawa korban dengan menggunakan mobil ambulan ke daerah Bagan Besar Kota Dumai untuk dikebumikan keluarga korban. 
 
Atas kejanggalan tersebut maka Pada Tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib Cumel melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bangko Pusako untuk dilakukan pengusutan atas kematian bocah malang itu.
 
Setelah menerima aporan dari ketua RT setempat, Pihak Kepolisian Sektor Bangko Pusako mendatangi Puskesmas Bangko Jaya untuk menanyakan kondisi bocah itu saat pelaku dan istrinya yang bermama Devi Purnama Sari membawa korban ke Puskesmas. 
 
Hardian selaku pihak Puskesmas yang melakukan pemeriksaan terhadap korban menerangkan bahwa benar pada saat korban dibawa ke Puskesmas Rabu 10/5 sekira pukul 15.30 wib sudah meninggal dunia dan ditemukan di bagian badan korban banyak terdapat luka Lebam. 
 
Atas keterangan tersebut maka kemudian pihak kepolisian selanjutnya melakukan penelusuran terhadap tetangga pelaku dan korba tinggal.
 
Tetangga pelaku yang bernama LA menjelaskan bahwa ia pernah mendengar dengan jarak yang sangat dekat pada hari Selasa 09 Mei 2017 sekira pukul 01.00 wib, saat itu pelaku menyiram air kepada korban saat korbn buang air besar dicelananya, LA mendengar ada suara pukulan. Saat mendengar suara pukulan itu, LA juga mendengar pelaku mengeluarkan kata-kata " Kubunuh kau".
 
Berdasarkan keterangan para saksi, selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako AKP. Maiterika, SH.MH bersama Kapospam Balam Km.8 serta unit Reskrim menuju ke Bagan Besar Kota Dumai untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
Kemudian, pada hari Kamis, 11 Mei 2017 sekira pukul 19.00 wib pelaku  ditangkap di tempat mertuanya di Bagan Besar Kota Dumai pada saat sedang mengadakan Takziah atas meninggalnya korban. 
 
Setelah ditangkap lelaki mengaku bernama Syawaluddin alias Syawal mengakui bahwa sebelum dibawa ke Puskesmas Bangko Jaya, pelaku mengaku menganiaya korban di kamar mandi pada saat korban buang air besar di celana. 
 
Di kamar mandi pelaku memukul pantat korban, mengambil gayung dan memukulkannya ke arah wajah, memukul bagian mulut, setelah membersihkan kotoran korban lalu pelaku membawa korban ke kamar, pada saat berada di kamar, pelaku  menaburi bedak pada daerah kemaluan korban. 
 
Dikarena korban masih menangis lalu pelaku menggenggam buah zakar kemaluan korban sekuat tenaga dan menariknya hingga berakibat korban kejang kejang. 
 
Karena melihat korban kejang-kejang, maka pelaku meninggalkan korban menjemput istrinya yang sedang bekerja di Balam km.4, setelah itu pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membawa korban berobat.
 
Dikarenakan Bidan Tuti yang berada di Km.4 tidak sanggup mengobati maka diarahkan ke Puskesmas Bangko Jaya. Sekira pukul 15.30 Wib pada saat korban sudah berada di Puskesmas maka korban sudah tidak bernyawa lagi atau meninggal dunia.
 
Kepada Polisi, pelaku mengakui juga bahwa dia kerap melakukan penganiayaan kepada anak tirinya sejak awal bulan April 2017 pada saat mengontrak rumah di Balam Km. 9 hingga Bulan Mei 2017 pada  saat mengontrak rumah di Balam Km.3.
 
"Pengakuan pelaku, dia cemburu kepada istrinya yang masih berhubungan lewat telepon dengan mantan suaminya, sehingga pelaku mengarahkan sasaran luapan rasa cemburunya ke anak tirinya," jelas Chery.
 
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 potong Karet ban, 1 batang sapu ijuk bergagang kayu warna silver, 1 batang sapu ijuk bergagang kayu warna hijau, 1 buah gayung warna kuning, 1 buah gayung warna Pink, 1 botol Bedak merk My Baby, 1 helai celana dalam anak wana putih,  1 helai celana pendek anak warna kuning dan helai baju kaos anak lengan pendek warna kuning.
 
Dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (R02/Src)

Listrik Indonesia

#Bapak # Ibu sadis

Index

Berita Lainnya

Index