Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Nasib 21 Ribu Buruh Jadi Taruhan, SPSI Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang PP Gambut

Nasib 21 Ribu Buruh Jadi Taruhan, SPSI Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang PP Gambut
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau meminta pemerintah pusat tinjau PP 57 tahun 2016 dan juga Permen LHK nomor 17 tahun 2017 tentang lahan gambut.
 
Pasalnya aturan tersebut dianggap tidak memperhatikan aspek kehidupan buruh saat ini.
 
Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung, dalam konferensi pers pada Ahad (21/5/2017) sore mengatakan, aturan mengenai peralihan kawasan konsesi perusahaan ini perlu ditinjau ulang. 
 
Jika aturan ini diterapkan di Riau, sedikitnya ada 397.216 hektar lahan perusahaan yang terpaksa dilepas sebagai kawasan hutan.
 
"Konsekuensi dari kebijakan ini, dalam lima tahun ada 21 ribu pekerja sektor kehutanan maupun pertanian yang di-PHK," sebut Nursal.
 
Nursal juga mengatakan bahwa aturan Pusat ini bisa mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi di Riau. Karena jika puluhan ribu orang kehilangan, angka pengangguran akan meningkat. "Hal ini juga memicu kriminalitas yang akan meningkat," ungkapnya.
 
"Kebijakan ini sebenarnya tidak hanya diderita Riau, tapi juga provinsi lainnya yang memiliki kawasan konsesi perusahaan yang luas," sebut Nursal.
 
Oleh sebab itu, SPSI Riau meminta kepada pusat untuk meninjau kembali aturan tersebut. Aturan itu dianggap tidak mempertimbangkan kondisi pekerja dan buruh yang ada di daerah. "Tidak hanya buruh, petani-petani juga bisa terdampak akibat aturan ini," kata Nursal.
 
SPSI Riau juga menegaskan jika aspirasi mereka tidak digubris, bukan tidak mungkin ada aksi besar-besaran. Karena dampak dari aturan ini memang sangat besar bagi pekerja.
 
Selain itu SPSI Riau juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa serikat pekerja lainnya untuk membahas aturan tersebut. (R06/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index