TEGAS... Tak Ada Kajian Akademik, MA Perintahkan Menteri LHK Cabut Permen Gambut

TEGAS... Tak Ada Kajian Akademik, MA Perintahkan Menteri LHK Cabut Permen Gambut
Massa KSPSI unjuk rasa di Pekanbaru

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan judicial review yang mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang lahan gambut. 

Menurut MA, Menteri LHK tidak melakukan kajian akademik sehingga peraturan itu tidak lengkap, tidak komprehensif dan tidak akurat.

Gugatan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau-Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (DPD Riau-K SPSI). Mereka menggugat Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau yang biasa dikenal dengan Permen Gambut.

"Menyatakan Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata ketua majelis Supandi sebagaimana dilansir website MA, Senin (23/10/2017).

MA menyatakan pasal di atas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

"Memerintahkan Termohon (Menteri LHK), untuk mencabut Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan ayat (1), pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/2/2017," perintah majelis yang beranggotakan Is Sudaryono dan Harry Djatmiko.

Pertimbangan MA yaitu permen tidak disertai Naskah Akademik, sehingga perumusan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan menjadi tidak akurat. Selain itu, permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan pembentukan peraturan sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat menjadi tidak lengkap.

"Perumusan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan peraturan menjadi tidak komprehensif. Perumusan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan menjadi tidak komprehensif," ujar majelis dengan suara bulat seperti dilansir Detik.com.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyatakan putusan MA mengenai gugurnya Peraturan Menteri 17/2017, bukanlah hal yang berkaitan. Karena yang paling mendasar dalam PP 57/2016 tertera bahwa kubah gambut dalam (fungsi lindung) tidak boleh ditanam. Sedangkan kawasan gambut dengan fungsi budidaya dapat ditanam.

"Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan dari PP 57 tentang Gambut," kata Bambang.

Di sisi lain, perusahaan yang terkena imbas PP 17/2017, RAPP menyatakan sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober 2017, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.

"Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan," demikian keterangan resmi PT RAPP.

PT RAPP kini berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang bijak dalam kasus tersebut.

"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," ujarnya. (R02/Dtc)

Listrik Indonesia

#Kisruh RAPP vs KLHK

Index

Berita Lainnya

Index