Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal

Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal
Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru awal Desember akan kembali menertibkan bangunan reklame dan baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. 
 
Penertiban bangunan reklame dilakukan agar Kota Pekanbaru terlihat lebih tertata dan tidak mengganggu keindahan Kota Pekanbaru. Selain itu, memasuki musim penghujan bangunan reklame dan baliho juga rawan tumbang dan menimpa pengguna jalan.
 
Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2012 tentang izin reklame.
 
“Kita akan kembali tertibkan bangunan rekmale dan papan baliho yang menyalahi dan melanggar Perda. Meski kita sudah berulang kali tertibkan, namun awal bulan nanti kita akan kembali tertibkan baliho dan reklame yang mengganggu keindahan kota,” kata Zulfahmi.
 
Dikatakannya, pada penertiban yang akan dilakukannya nanti, pihaknya akan terlebih dulu mendata lokasi mana yang paling banyak bangunan baliho dan reklame yang menyalahi aturan.
 
“Sekarang ini kan kami sedang mendata. Nah fokus kita yakni Jalan Nangka, Jalan Riau, Jalan Soebrantas, Jalan Yossudarso dan Jalan Harapan Raya,” terangnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index