Antispasi Karlahut, Pemprov Riau Ajukan Ranperda Perkebunan

Antispasi Karlahut, Pemprov Riau Ajukan Ranperda Perkebunan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (3/12). Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau mengajukan draf Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Riau.

 
Peraturan ini nantinya akan berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan yang terjadi selama ini di Provinsi Riau.
 
"Ranperda perkebunan ini akan menitik beratkan tentang masalah penerbitan izin usaha perkebunan dan pencegahan karlahut yang dilakukan oleh berbagai pihak dan tidak bertanggung jawab," kata Plt Sekdaprov Riau, Muhammad Yafiz.
 
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melalui Plt Sekdaprov menyampaikan, pengajuan Ranperda penyelenggaraan perkebunan yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan. 
 
Bahkan sejumlah kawasan perkebunan kerap kali terbakar dan mengakibatkan bencana kabut asap sejak belasan tahun belakangan ini, sedangkan di Provinsi Riau pada tahun 2015 ini terjadi selama 3 bulan.
 
Dilanjutkannya, para pelaku perkebunan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat serta daerah. 
 
"Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Ranperda dengan maksud untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi para pelaku usaha perkebunan yang ada di Riau," ujarnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index