Wako: Kita Harus Mampu Bersaing Hadapi MEA

Wako: Kita Harus Mampu Bersaing Hadapi MEA
Firdaus MT Walikota Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tahun 2016 ini, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah diberlakukan di Kota Pekanbaru. Tak hanya itu saja, sejak diberlakukannya MEA, daya saing investasi dari perusahaan asing pun kembali menjajaki Kota Pekanbaru salah satunya bisnis waralaba.
 
Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi www.riausky.com, Selasa (5/1) mengatakan akan semakin menjamurnya waralaba dampak dari MEA tak bisa dilarang oleh Pemko Pekanbaru.
 
"Kita tak bisa melarang mereka untuk berinvestasi di Pekanbaru, karena konsekwensi dari persaingan bebas ini tak bisa diprotek lagi," kata Firdaus. Dikatakan Wako, untuk menghadapi persaingan MEA, Pemko Pekanbaru telah memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk lebih mandiri. "Yang harus kita bangun itu bagaimana kita mampu untuk bersaing menghadapi MEA,"singkatnya. 
 
Dengan usaha memberikan kemudahan perizinan kepada mikro kecil untuk melakukan percepatan agar para pengusaha UMKM bisa menjadi pengusaha yang professional dibidang UMKM. Program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), ternyata membuat pertumbuhan ritel atau usaha waralaba bakalan menjamur di Pekanbaru. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru membeberkan, bahwa ada 4 usaha waralaba yang melakukan penjajakan di kota bertuah ini.
 
"Tahun ini MEA sudah berlaku, kita mau tidak mau, suka tidak suka harus siap menghadapinya, awal tahun ini saja sudah ada 4 pelaku usaha waralaba yang melakukan penjajakan ke Pekanbaru. Empat waralaba tersebut, yakni K24 dari Philiphina, CyirkerQ dari Jerman, Sewensen dari Prancis dan SevenEleven dari Inggris," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.
 
"Saat ini mereka masih dalam penjajakan, karena mereka masih menunggu SOP dari depertemen Perdagangan tentang petunjuk masuknnya pelaku usaha tersebut," imbuhnya. 
 
Berdasarkan aturan Pemerintah kota Pekanbaru sendiri, tidak melarang pelaku usaha jenis waralaba berdiri di Kota Pekanbaru. Namun mereka harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Seperti jumlahnya tidak boleh lebih dari 150 unit, harus mempekerjakan warga asli daerah dan ketentuan-ketentuan lainnya. "Inilah peluang kita masyarakat Kota Pekanbaru, karena dengan kehadiran pelaku usaha tersebut tentu akan banyak lowongan kerja yang terbuka," ujarnya.
 
Saat ini saja, keberadaan ritel Alamart dan Indomaret jumlahnya mencapai angka 200-300 unit gerai, yang tersebar di 12 kecamatan. Selain itu, juga ada 6 ritel raksasa yang sudah berdiri di Pekanbaru. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index