Ternyata...Hanya 150 Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dapat Izin Prinsip dari Walikota

Ternyata...Hanya 150 Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dapat Izin Prinsip dari Walikota
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Melihat pertumbuhan jaringan waralaba yang mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (27/1/2015) langsung melakukan agenda rapat dengar pendapat (hearing) yang mengundang manajemen Alfamart Cabang Kota Pekanbaru.

 
Namun, hearing tersebut, harus tertunda karena manajemen Alfamart tidak membawa data dan jumlah ritel yang ada di Kota Pekanbaru. Rapat yang membahas jumlah ritel tersebut, terpaksa diagenda ulang.
 
“Tujuan hearing tadi awalnya untuk mencocokkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan keberadaan opersional usaha warlaba alfamart. Kami ingin pastikan berapa jumlah ritel yang ada. Apa sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2015 atau tidak,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, saat ditemui awak media di kantor DPRD Kota Pekanbaru.
 
Namun, karena manajemen Alfamart  tidak membawa dan melengkapi data yang dibutuhkan dalam hearing tersebut, akhirnya rapat dijadwalkan ulang
 
“Banyak yang kita temukan di lapangan tentang kejanggalan berdirinya waralaba saat ini. Jika nantinya penemuan di lapangan tidak sesuai dengan jumlah data ritel yang berdiri, maka kami minta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait menindaklanjuti,” tegasnya.
 
Apalagi, kata Politisi dari Partai Demokrat tersebut, dalam Perda Nomor 9 tahun 2015 diatur zonasi (jarak) antara satu toko swalayan ke swalayan lainnya.
 
“Dalam Perda memang tidak ditentukan jarak dan zonasi. Tapi setahu saya hanya ada izin prinsip yang diberikan walikota hanya 150 gerai, bila data itu tidak cocok di lapangan, maka kita rekomendasikan untuk ditutup.
 
“Jika kedapatan melebihi kuata atau tidak izin yang diberikan, kita rekomendasikan ditutup, namanya saja sudah barang ilegal, dan akan kita serahkan kepihak yang berwajib,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index