Hati-hati... Marak Beredar Narkoba Jenis Baru di Tempat Wisata

Hati-hati... Marak Beredar Narkoba Jenis Baru di Tempat Wisata
MATARAM (RIAUSKY.COM) - Kanit II Sub Dit II Ditresnarkoba Polda NTB AKP Agus Dwi Ananto mengatakan, peredaran gelap narkoba banyak terjadi di kawasan wisata. Untuk itu, polisi memberi perhatian khusus di lokasi tersebut.
 
“Kita akan bersihkan kawasan wisata dari peredaran narkoba,” katanya
 
Menurut Agus, dalam operasi ini di Gili Terawangan, Sabtu (6/2), polisi menemukan obat terlarang yang peredarannya terbilang baru di NTB. Yakni Methylenedioxypyrovalerone (MDPV). Berdasarkan hasil lab forensik, MDPV ini merupakan turunan dari pil ekstasi.
 
“MDPV ini dibuat dari ampas pil ekstasi,” sambung Agus Dwi Ananto seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Sabtu (13/2).
 
Bentuknya seperti gula berwarna hitam. Biasanya, barang haram tersebut digunakan dengan cara menaburkannya kedalam minuman.
 
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dijual Rp 2,5 juta per gram. Tersangka mengaku menjualnya kepada warga negara asing yang berkunjung ke Gili Trawangan.
 
“Pelaku menjualnya ke turis yang berkunjung,” katanya.
 
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki asal-usul barang tersebut. Guna mengetahui siapa yang membuatnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Operasi Antik yang dilaksanakan selama 11 hari terakhir, Polda NTB menangkap empat terduga pengedar narkoba. Mereka diringkus di tempat dan hari yang berbeda.
 
“Itu baru sebagian yang kami ekspose. Kita akan gelar perkara lagi setelah tanggal 14 Februari,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.
 
Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita 44 poket narkoba jenis sabu seberat 34 gram 33 butir ekstasi  dan MDPV 12,69 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp. 15,8 juta.
 
“Kita sudah totalkan alat bukti yang diamankan dari keempat pengedar,” katanya.
 
Dari perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114, pasal 127 dan Pasal 35 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (R03/JPNN)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index