Awas, Ada Calo Bodong Izin Usaha di BPTPM Pekanbaru. Nama M Jamil Disebut Edi Satria

Awas, Ada Calo Bodong Izin Usaha di BPTPM Pekanbaru. Nama M Jamil Disebut Edi Satria
Barang bukti Izin Usaha bodong yang ditemukan Tim Pengawas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru . Foto Istimewa
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Warga Pekanbaru yang hendak mengurus perizinan di kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru agar berhati-hati. Izin Usaha palsu beredar di tengah masyarakat.
 
Temuan izin usaha palsu tersebut didapati ketika Tim Pengawas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru melakukan razia di salah satu pertokoan di Jalan Nenas Pekanbaru. Bukti izin usaha bodong tersebut diketahui dari tanggal penerbitan izin dan pejabat BPTPM yang menandatanganinya.
 
Di dalam dokumen resmi milik pemerintah Kota Pekanbaru tertanggal 29 Januari 2016 tersebut disertai stempel Pemko dan bermaterai 25.000, disebutkan kalau pejabat kepala BPTPM Pekanbaru adalah Edi Satria, sementara saat ini, pejabat yang berwenang adalah M Jamil. 
 
Dari dokumen yang berhasil didapati www.riausky.com, Izin usaha tersebut diterbitkan atas nama Aj dengan alamat Jalan Nenas. Tim melihat bahwa Kop suratnya tidak sama dengan kop yang baru, dan yang fatalnya lagi tanda tangan yang tercantum di dalam izin tersebut bukan tanda tangan Kepala BPTPM saat ini, M Jamil.
 
Menanggapai temuan tersebut, Kepala BPT PM Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru M Jamil, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memproses temuan ini. Dan juga sudah menyurati Satpol PP Pekanbaru untuk memprosesnya secara hukum.
 
Karena selain ini merupakan pelanggaran pidana juga melanggar hukum. Namun yang paling dicari itu adalah orang memalsukan izin tersebut. "Tim pengawasan kami menemukan izin palsu, dan tim kami juga terus jalan untuk memeriksa semua tempat izin usaha," kata Jamil, Kemarin 8 Maret 2016.
 
Jamil menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memastikan dari mana blanko tersebut didapatkan oleh oknum pelaku pemalsuan, dan saat ini masih ditelusuri siapa pelakunya.
 
"Yang ditangkap itu blanko lama, padahal sekarang blankonya sudah baru. Mungkin pelaku lupa, sangkanya masih Edi Satria kepalanya, padahal sekarang sudah saya yang menjadi pimpinan di BPTPM ini," jelas M Jamil.
 
Saat ditanya apa sanksi tegas dari BPT PM, Jamil mengatakan proses lanjutannya diserahkan ke Satpol PP supaya diproses hukum.
 
"Kami sudah surati Satpol PP untuk melanjutkan proses pelanggaran ini, karena Satpol PP punya tim penyidiknya, dan ini akan diproses hukum bahkan sampai ke pengadilan," tegasnya.      
 
Dengan kondisi ini, disampaikan Jamil berkemungkinan surat izin tempat usaha ini banyak beredar. "Tim akan terus memaksimalkan, supaya ini bisa ditindak," tegasnya lagi.
 
Sementara itu, pemilik tempat usaha dengan izin bodong ini mengaku kepada pengawas, dirinya tidak tahu kalau surat izin usaha fotokopi yang dimilikinya itu adalah palsu, dan juga dia tidak tahu bahwa kepala BPT PM itu yang baru adalah M Jamil.
 
"Kami mengurus dengan orang Pemko, ndak tahu kami dia pegawai mana. Kami hanya diminta uang dan kami berikan uang untuk dapat izin itu," kata pemilik tempat usaha ritel pakaian bekas yang izinnya palsu tersebut
 
Mengetahui hal tersebut, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian segera melakukan penyelidikan terkait oknum yang melakukan pemalsuan izin usaha. Dengan adanya temuan ini pihaknya menduga masih ada izin-izin yang palsu lainnya beredar.
 
"Ini adalah persoalan serius, dan kami sinyalir banyak beredar di masyarakat izin palsu ini," ujar Zulfahmi
 
Terkait kasus yang adaa saat ini, Zulfahmi telah melakukan pendalaman. Dari data yang didapati akan didalami lagi dari siapa mereka dapat surat itu dan kepada siapa mengurusnya. Karena data di lapangan diinformasikan pemilik menyerahkan bulat-bulat kepada orang yang mengurus izin itu.
 
"Kami sudah mengorek informasi kepada pemilik usaha itu, dia mengaku tidak begitu kenal dengan yang mengurus izin itu, yang penting katanya dapat izin," ujar Zulfahmi.
 
Meski tempat usaha tersebut memiliki izin palsu, Zulfahmi menyampaikan bahwa sampai saat ini Satpol PP belum melakukan penyegelan, namun upaya yang dilakukan adalah meminta kepada pemilik usaha untuk mengurus yang baru lagi tanpa melalui calo.
 
"Kami sampai saat ini masih meminta pemilik usaha mengurus ulang, memang ini merupakan pelanggaran dan sejauh ini pemilik masih berstatus korban, tapi semua masih kami dalami," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index