Ingat, Deadline Pembayaran PBB 30 September

Ingat, Deadline Pembayaran PBB 30 September
Ilustrasi pembayaran PBB
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru menggejot pencapaian pembayaran pembayaran dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka UPTD Dispenda di dua Kecamatan. Saat ini realisasinya sudah mencapai 75 persen dari target Rp90 miliar. 
 
Demikian disampaikan Yuliasman selaku Kepala Dispenda Pekanbaru, Ahad (27/9). Ia mengatakan tanggal 30 September nanti merupakan pembayaran PBB terakhir, jadi ia mengimbau masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajaknya. 
 
"Memasuki triwulan ketiga ini pencapaian sudah 75 persen, angka ini didapatkan setelah kita membuka layanan bayar pajak dihari libur yakni Sabtu dan Minggu lalu," katanya. 
 
Agar target pembayaran Pajak tercapai, Ia menyebutkan akan kembali membuka konter pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di hari libur. 
 
"Minggu ini kita akan membuka konter pembayaran PBB di dua lokasi yakni di Kecamatan Tampan dan di Jalan Utama Simpang Tiga karena di lokasi tersebut padat penduduk," paparnya. 
 
Program buka konter selama Sabtu dan Minggu merupakan dampak bencana kabut asap yang menyelimuti kota Pekanbaru sehingga terjadi penurunan pembayaran pajak oleh masyarakat ke kanyor Disependa. 
 
"Kualitas udara sedang tidak sehat sehingga masyarkata enggan keluar rumah karena takut terjangkit penyakit ISPA," paparnya 
 
Jelang jatuh tempo 30 September mendatang, ia menghimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB dan pajak lainnya agar terhindar dari denda pajak. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index