Program Plastik Berbayar Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha Ritel, Pemko Dapat Apa?

Program Plastik Berbayar Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha Ritel, Pemko Dapat Apa?
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kelanjutan berakhirnya uji coba kantong plastik berbayar. Sejauh ini, hampir seluruh daerah di Indonesia menunggu hasil evaluasi dan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
 
Namun pihak Pemko mengklaim, rapat secara internal juga akan digelar untuk mengetahui ada tidaknya manfaat penerapan kantong plastik berbayar tersebut.
 
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Kamis, 9 Juni 2016, mengatakan, jika nantinya tidak ditemukan manfaat dari penerapan kantong plastik berbayar, kemungkinan besar Pemko Pekanbaru tidak akan melaksanakannya.
 
"Kita akan rapat bersama pihak Badan Lingkungan Hidup, para pengusaha supemarket tentang masalah ini. Kita akan evaluasi manfaat dan ruginya pemberlakuan kantong plastik bebayar," tukas Mas Iba.
 
Pemko Pekanbaru tidak akan melanjutkan program tersebut jika memang tidak ada manfaatnya, ditambah lagi untuk mengurangi sampah plastik. "Ngapain pusing-pusing, tak ada manfaat ya dicabut saja," tegas Mas Irba.
 
Selain itu, kata Mas Irba, sejauh ini juga tidak diketahui kemana uang pungutan untuk kantong plastik berbayar tersebut. "Jika memang masuk ke kantong perusahaan-perusahaan, lantas siapa yang mengawasi," tanyanya.
 
"Jika itu dijadikan CSR, siapa juga yang mengawasi. Sejauh ini tidak ada kejelasan dan ketegasan mengenai pemberlakuan kantong plastik berbayar ini," ujar Mas Irba.
 
Ketentuan mengenai kantong plastik berbayar ini diuraikan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200.
 
Berdasarkan penelitian Universitas Georgia menyatakan, Indonesia berada dalam peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat jumlah timbunan sampah plastik diperkirakan sebesar 14 persen dari total jumlah timbulan harian atau 24.500 ton per hari setara 8,96 juta ton per tahun.
 
Dampak sampah plastik terhadap lingkungan hidup terhitung serius karena plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami sehingga dapat mencemari dan merusak ekosistem tanah dan air. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index