Meningkat, Pengurusan Izin Operasional Rumah Makan Non Muslim di Pekanbaru

Meningkat, Pengurusan Izin Operasional Rumah Makan Non Muslim di Pekanbaru
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hingga hari kedelapan bulan Ramadhan 1437 Hijriah sudah sekitar 117 rumah makan non muslim yang mengurus izin operasional pada siang hari di Pekanbaru.
 
Demikian disampaikan M Jamil kepada wartawan, Senin, 13 Juni 2016. Ia memperkirakan izin operasional rumah makan akan terus bertambah secara perlahan hingga minggu terakhir bulan Ramadan.
 
"Sejauh ini rumah makan non muslim yang mengurus izin sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Antara lain sudah memiliki SITU dan membayar retribusi tahunannya," paparnya.
 
Namun demikian Jamil tetap menghimbau kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin ke BPT PM untuk segera mengurusnya. Supaya nanti ketika dilakukan razia tidak ditindak oleh Satpol PP.
 
Ditambahkan Jamil, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM karena pengurusan izin tersebut juga bisa dilayani melalui mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.
 
"Tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor wali kota bisa saja pemilik usaha mendatangi mobil keliling kita yang mangkal dibeberapa tempat,"kata Jamil.
 
Sedikitnya ditahun lalu BPT PM mengeluarkan 150 izin operasional rumah makan non muslim. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index