PT MIG Tak Terima Diputuskan Sepihak, Sekdako Tanggapi dengan Santai

PT MIG Tak Terima Diputuskan Sepihak, Sekdako Tanggapi dengan Santai
M Noer MBS
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tak terima diputus kontraknya sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di delapan kecamatan di Kota Pekanbaru berencana akan menempuh jalur hukum.
 
Pihak PT MIG menilai kalau pemutusan kontrak itu telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dalam pasal 93 Ayat 1.
 
Sementara itu menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBS menyebukan, Ia sebeumnya telah memprediksi bahwa PT MIG akan menempuh jalur hukum karena tidak terima diputus kontrak saat bekerja mengelola sampah di Pekanbaru.
 
"Kami sudah tahu mereka bakalan menumpuh jalur hukum karena tak terima diputus kontrak saat bekerja. Semua aksi yang kami lakukan pasti ada reaksinya," ujarnya, Selasa 21 Juni 2016.
 
Mantan asisten I Sekdako Pekanbaru itu menghormati mantan rekanan Pemko Pekanbaru yang akan menempuh jalur hukum. Namun, untuk diketahui, Pemko melakukan pemutuskan kontrak kerja sama untuk menjalankan hak sesuai dengan kontrak perjanjian.
 
"Kami hormati mereka menempuh jalur hukum, tapi perlu diketahui, kami juga menjalankan hak kami," tutupnya.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index