DPRD Rohul Sudah Bentuk Desa Adat, Tapi Belum Disosialisasikan

DPRD Rohul Sudah Bentuk Desa Adat, Tapi Belum Disosialisasikan
Ketua Pansus Desa Adat DPRD Kabupaten Rokan Hulu,H.Amran,S.Sos
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, untuk pelaksanaan pembentukan Desa Adat di Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2015 lalu telah menyampaikan Ranperda tentang pembentukan Desa Adat di Kabupaten Rokan Hulu.
 
DPRD Kabupaten Rokan Hulu, juga telah berhasil merampungkan pembahasan Perda No 1 tahun 2015 tentang Desa Adat di Kabupaten Rokan Hulu. Perda tentang Desa Adat tersebut disebutkan bahwa jumlah Desa Adat di Rokan Hulu terdapat sebanyak 89 Desa dari 150 Desa yang ada saat ini di Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dalam pembahasan Ranperda Tentang Desa Adat tersebut, Pansus  Desa Adat DPRD Kabupaten Rokan Hulu, mengundang tokoh masyarakat dan tokoh adat. Sehingga, mendapat masukan dan informasi tentang pelaksanaan norma adat di Desa Adat tersebut.
 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Desa Adat DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H.Amran,S.Sos, kepada RiauSky.Com, Selasa,(12/07) terkait telah terbentuknya secara aturan Desa Adat di Kabupaten Rokan Hulu.
 
Diantara perbedaan antara Desa Adat dan Desa Transmigrasi di Rokan Hulu adalah, sebutan bagi Kepala Desa di Desa Adat akan dirubah menjadi Penghulu, akan diberikan hak tanah ulayat.
 
"Dalam perda tersebut telah diatur berbagai bentuk keistimewaan Desa Adat tersebut. Pemerintah Pusat juga akan memberikan dana pembinaan bagi Desa Adat tersebut." Papar Amran.
 
H.Amran, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu, juga mengakui bahwa sejauh ini, Pemda Rokan Hulu bersama DPRD Rokan Hulu belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan telah terbentuknya Desa Adat di Rokan Hulu. 
 
Dalam beberapa waktu kedepan, Perda No 1 tahun 2015 tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat adat di Rokan Hulu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index