Jadi Pengedar Ganja, Ocu EK Diringkus Polres Kampar

Jadi Pengedar Ganja, Ocu EK Diringkus Polres Kampar
Pelaku saat diamankan polisi
XIII KOTO KAMPAR (RIAUSKY.COM) - Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering .
 
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar pada hari Senin kemarin malam sekira pukul 21:30 WIB di wilayah Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Pelaku berinisial EK (52) alias EP, laki-laki, warga Dusun IV, Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 23 paket kecil daun Ganja kering, 1 lembar kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp 280 ribu, 1 buah kotak rokok merk LA dan 6 Lembar kertas paper.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dibantu anggota Intel Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, saat tiba dilokasi ditemukan 2 orang yang dicurugai sedang duduk didepan salah satu rumah.
 
Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salahsatu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan.
 
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket Narkotika jenis daun Ganja kering yang disembunyikan didalam celana dalamnya.
 
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
 
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto, Selasa (07/03/2017). 
 
Disampaikan Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index