Transaksi di Pasar Rumbio, Dua Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap Polisi

Transaksi di Pasar Rumbio, Dua Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap Polisi
Para pelaku saat diamankan polisi
KAMPAR (RIAUSKY.COM) - Polisi meringkus warga Desa Teratak dan Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.
 
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar, Senin (03/04/2017) siang, sekitar pukul 14:30 WIB di Jalan Pasar Rumbio, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.
 
Adapun pengedar Sabu-sabu yang diamankan tersebut berinisial DN (24) laki-laki alias DR warga Dusun III, Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya dan RZ (23) laki-laki alias MR warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
 
Dari kedua pengedar tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang Sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah Handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih, uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Berawak dari informasi warga, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
 
Tim kemudian menemukan kedua pelaku yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi Narkotika didalam mobil avanza tersebut.
 
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
 
Pelaku mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada seseorang di daerah Pasar Rumbio. Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto.
 
Disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (R10/Sk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index