Jangan Tertipu... Sejumlah Perusahaan Investasi di Riau Ini Ilegal

Jangan Tertipu... Sejumlah Perusahaan Investasi di Riau Ini Ilegal
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (Satgas WID) Provinsi Riau.
 
Hal ini dalam rangka penyampaian informasi penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.
 
Kepala OJK Provinsi Riau, M. Nurdin Subandi mengatakan bahwa OJK bersama Satgas Waspada Investasi mengeluarkan 4 press release tahun 2017 terkait kegiatan investasi ilegal, antara lain:
 
Pertama, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melalui SP 02/DKNS/OJK/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 menyatakan ada 6 perusahaan investasi ilegal yang harus menghentikan kegiatan usahanya yaitu: PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC; PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77; PT Cipta Multi Bisnis Group; dan PT Mi One Global Indonesia.
 
Kedua, OJK bersama Satgas Waspada Investasu melalui SP 14/DKNS/OJK/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 menyatakan ada 7 perusahaan yang harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
 
Ketujuh perusahaan tersebut antara lain: PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trina Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.
 
Ketiga, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melalui SP 27/DKNS/OJK/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 meminta masyarakat mewaspadai Kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
 
Keempat, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melalui SP 29/DKNS/OJK/III/2017 tanggal 26 Maret 2017 menyatakan bahwa 6 entitas/perusahaan/pihak harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang, yaitu: Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi / Agro Investy. 
 
Lebih lanjut M. Nurdin Suband mengatakan ada 3 entitas yang telah dihentikan kegiatannya dan dalam proses pemberian izin oleh instansi yang berwenang.
 
Ketiga perusahaan tersebut adalah: PT Mi One Global Indonesia, PT Trima Sarana Pratama (CRPO-Indonesia), dan Talk Fusion.
 
Sementara untuk entitas yang masuk dalam proses penegakan hukum ialah: Dream For Freedom, PT CSI, Pandawa Group, Compact 500, UN Swissindo, PT Inti Benua Indonesia, dan PT Crown Indonesia Makmur.
 
Terkait maraknya investasi ilegal tersebut ia mengingatkan kepada slogan HAPAL dalam berinvestasi, yaitu HAti-hati janji kepastian keuntungan tidak wajar dan tanpa risiko, PAstikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya, dan Laporkan adanya penawaran investasi yang mencurigakan melalui saluran komunikasi.
 
"Jika ada investasi yang dinilai mencurigakan, dapat menghubungi OJK di call center 1500-655, email [email protected], atau [email protected]," tutup Nurdin. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index