Polisi Bekuk Pencuri di Rumah Mona di Inhil, Korban Rugi Puluhann Juta

Polisi Bekuk Pencuri di Rumah Mona di Inhil, Korban Rugi Puluhann Juta
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Polisi membekuk pelaku pencurian yang melakukan aksinya saat lebaran saat rumah ditinggal penghuni rumah.
 
Ada dua pria yang ditangkap yang juga diduga menjadi pelakunya, Ahad (9/7/2017) pukul 14.00 WIB. 
 
Kedua tersangka yang sama-sama berprofesi sebagai buruh tersebut, masing berinisial An (29 tahun), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan Mul alias A (42 tahun) warga Jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu, diamankan dirumahnya masing, tanpa perlawanan.
 
Sebelumnya, korban Mona (33 tahun), warga Jalan Lintas Sungai Piring Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka, melaporkan tentang pencurian di rumahnya, saat mereka sekeluarga meninggalkan rumah, untuk berlebaran di Pekanbaru, pada Polsek Batang Tuaka, Selasa (4/7/2017) kemarin. 
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung S.IK, melalui Kapolsek IPDA Andi Aceh mengatakan bahwa pencurian tersebut diketahui, saat korban dan suaminya H. Sugianto baru kembali dari Pekanbaru, mendapati rumahnya sudah dimasuki pencuri. 
 
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Batang Tuaka IPDA Andi Aceh, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka, dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Rudiyanto, untuk melakukan penyelidikan, pelaku pencurian di rumah korban. 
 
"Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang tertinggal di TKP, serta dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, ditemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka," Ungkapnya. 
 
Penyelidikan dilanjutkan dengan melacak keberadaan kedua tersangka. Akhirnya keberadaan tersangka An, dapat terdeteksi sedang berada dirumahnya. 
 
Unit Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka An, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka Mul alias A. 
 
"Petugas kembali bergerak dan dapat menangkap tersangka kedua dirumahnya, juga tanpa Perlawanan," paparnya lagi. 
 
Dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 50 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar. 
 
Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, menggunakan tali nilon, kemudian masuk ke rumah dan mendobrak pintu sarang Walet. Dan selanjutnya masuk ke kamar dan mengambil barang - barang milik korban. Setelah berhasil, keduanya juga turun kembali dari tempat yang sama dengan menggunaan tali.
 
Adapun barang - barang yang hilang antara lain, 4 buah kalung liontin milik anak korban seberat masing - masing 2.5 gram senilai Rp10. 000.000.- (sepuluh juta rupiah), 1 buah kalung emas putih seberat 20 gram senilai Rp9.000.000.- (sembilan juta rupiah), 6 buah gelang emas 22 karat seberat 126 gram senilai Rp55.440.000.- (lima puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). 
 
Selanjutnya, 1 buah cincin berlian senilai Rp3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 buah cincin emas seberat 1 mayam senilai Rp1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 buah cincin emas 22 seberat 2 gram senilai Rp. 880.000.- (delapan ratus ribu rupiah). 
 
Terakhir, 1 unit HP merk Samsung type Grand Duos dan 1 unit HP Nokia. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp87.000.000.- (delapan puluh tujuh juta rupiah). (R17/Ggrc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index