BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp 400 juta, mantan Penghulu Labuhan Tanga Hilir, Jumadi, terancam 20 tahun penjara.
Tersangka dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diberubah menjadi Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman 20 tahun penajara," kata Kajari Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Odit Mengonondo didampingi Kasi Pidsus Armansyah, Kasi Datun Andreas Tarigan, Kasi Pidum Sobrani Bjnzar dan Kasubag Bin Haryanto di ruang kerja, Senin (17/7/17).
Di lanjut Odit, tersangaka awalnya dipangil pada tanggal 10 Juli sebagai saksi. Kemudian tanggal 13 Juli dipangil dengan status tersangka , namun tak hadir. Karena tidak memenuhi panggilan, Senin kembali kita pangg dan tersangka datang. Dan tersangka langsung kita tahan, " Kata Odit.
Untuk pemeriksaan hari ini, sambung Kasi Intel, tersangka diperiksa oleh penyelidik selama 4 jam dari pukul 10.00 wib sampai 13.30 wib, penyedik bertanya 25 pertanyaan. Setelah itu, sebelum ditahan, tersangka dicek kesehatan nya dulu oleh Dokter," ungkap nya.
Pada kesempatan tersebut, Odit juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan hasil laporan dari Masyarakat atau LSM tapi dari temuan dari Intelijen Kejari. " Jadi Kasus ini temuan kami.
Kalau untuk menghitung kerugian negara pada kasus ini dilakukan Oleh Inapektorat," papanya.
Odit juga menghimbau kepada Kepala Desa atau Datuk Penghulu tidak main main dengan Dana dan DD klau tidak mau kena sanksi nanti, " Ujarnya. (R15)
Listrik Indonesia