PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST, MT mengaku sudah mengetahui informasi terkait penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Zulkifli Harun.
Informasi tersebut diterima dari laporan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer MBS yang melaporkan perihal penahanan Zulkifli Harun oleh kejaksaan Tinggi Riau.
Terkait situasi tersebut, Wali Kota Firdaus memerintahkan Sekretaris Daerah Kota M Noer MBS untuk mempelajari telebih dahulu situasi di Dinas PUPR, khususnya dengan kosongnya posisi kepala dinas terkait proses hukum yang dijalani.
Yang pasti, sebut Firdaus, status Zulkifli masih pegawai negeri aktif dan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. ''Belum, beliau belum dinon-aktifkan,'' kata dia.
Dia juga menjelaskan belum ada menerima surat terkait penahanan Zulkifli Harun. Karena itulah, pihaknya masih menunggu laporan dari Sekretaris Daerah.
Disinggung tentang kemungkinan menunjuk seorang pelaksana tugas atau pejabat pengganti, Firdaus mengungkapkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu efektivitas kondisi di lapangan.
''Kalau soal itu, kan bisa saja, Sekretaris dinas PUPR juga bisa jadi, selain itu juga ada banyak pejabat eselon II, juga bisa diberdayakan,'' kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkifli harun diproses hukum terkait kasus tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian sudah menetapkan tiga staf di Dinas PUPR Pekanbaru sebagai tersangka.
Zulkifli sendiri selama beberapa bulan lalu hanya diperiksa sebagai saksi, baru Ahad (27/8/2017) lalu, penyidik Polda Riau menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tak butuh waktu lama, Selasa (29/8/2017) Zulkifli pun diserahkan ke Kejati Riau dan langsung dilakukan penahanan.
Zulkifli keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dengan menggunakan rompi warna orange dan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.(R04)
Listrik Indonesia

