Sejumlah LSM Harapkan Kapolda Riau Baru Tuntaskan Kasus Bansos Bengkalis TA 2012

Sejumlah LSM Harapkan Kapolda Riau Baru Tuntaskan Kasus Bansos Bengkalis TA 2012
Ilustrasi

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Polisi Daerah (Polda) Riau kembali didesak menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama lain dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Kapolda Riau yang baru didorong untuk bekerja maksimal, transparan dan memberi kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak berasumsi kemana-mana terkait korupsi berjamaah bansos bengkalis tahun 2012 yang lalu.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pementau Aset Negara (LSM-PAN) Kabupaten Bengkalis, Herisno, Senin (04/9//17), menegaskan kepada Kapolda Riau yang baru harus menunjukkan profesional kinerja dalam penegakkan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012. 

Sebab Ia memandang, dalam penanganan kasus Bansos Bengkalis, patut diduga telah terjadi tebang pilih dalam persoalan tersebut.

"Kita minta Polda Riau segera menuntaskan korupsi berjamaah tersebut, karena saat ini sudah menghasilkan 8 terdakwa pejabat di Negeri
Junjungan ini terlibat dan telah dijobloskan ke penjara, serta telah divonis bersalah," ujarnya

Herisno menjelaskan, dalam korupsi Bansos tersebut, terdapat kerugian Negara yang cukup besar, yakni lebih kurang Rp 31 miliar yang dilakukan secara berjamaah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK-P) Riau, anggaran hibah/Bansos TA 2012 terdapat
nama-nama yang menikmati uang Negara tersebut dengan beragam jumlah nilai-nilai yang menikmati.

Sebab, di fakta persidangan Tipikor Pekanbaru, terdapat 11 mantan anggota DPRD yang menikmati kerugian keuangan Negara. Ke-11 mantan anggota DPRD berdasarkan urutan nama tersebut diantaranya, 1. Terdakwa Jamal Abdillah, 2. Hidayat Tagor Nasution, 3. Rismayeni, 4. Purboyo, 5. Tarmizi, 6. Suhendri Asnan, 7. Dani Purba, 8. Mira Roza, 9. Yudi, 10. Heru Wahyudi dan 11. Amril Mukminin (Bupati Bengkalis saat ini).

"Kemudian 2 calo ikut menikmati kerugian keuangan Negara, 1 mantan Bupati dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan selaku kebijakan meloloskan perbuatan rasuah tersebut. Tentu kasus hibah/Bansos ini menjadi pertanyaan dan opini publik," jelasnya.

Dengan adanya pernyataan dan hasil audit keuangan keterangan ahli BPK-P Riau, saksi ahli dan bukti berupa surat fakta persidangan pengadilan Tipikor Pekanbaru, dari 11 nama mantan anggota DPRD
Bengkalis tersebut, 6 sudah dinyatakan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. 

Dan kini tersisa 5 nama yang turut diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, apabila bukti-bukti telah cukup dan terpenuhi. "Kita sangat apresiasi kinerja Polri dalam penuntasan kasus korupsi di Indonesia," paparnya.

Senada dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Kabupaten Bengkalis, Deni mempertegas, agar Kapolda Riau yang baru secepatnya menetapkan tersangka terhadap 5 nama yang telah disebutkan, setelah bukti bukti telah cukup.

"Jangan ditunda-tunda lagi dan tidak ada alasan lagi bagi Polda Riau untuk menetapkan tersangka yang lain yang ikut menikmati dana bansos tahun 2012 secara berjamaah," tegas Deni. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index