Tak Didampingi Kuasa Hukum, Tiga Pemuda Kasus Narkoba Disidang di PN Rohil

Tak Didampingi Kuasa Hukum, Tiga Pemuda Kasus Narkoba Disidang di PN Rohil

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Rabu (6/9) sekira pukul 16.00 Wib kemarin, menggelar sidang perdana terhadap tiga orang pemuda asal Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil.

Informasi dirangkum, tiga orang pemuda yang menjalani sidang di PN Rohil itu yakni, M. Anshor Putra (29) warga Jalan Ahmad Yani, Kepenghuluan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. Khairul Huda (21) warga Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, inisial A W Bin Zainudin (19) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. 

Mereka ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Rohil, pada Jumat (7/4) sekira pukul 16.00 Wib kemarin. Tepatnya di rumah inisial RH (DPO), yang terletak di Jalan Lintas Sekapas, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. 

Sementara, dari hasil penggrebekan dilakukan, personil Sat Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) buah kaca gunting, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu)  buah dompet yang berisikan ratusan kantong plastik bening diduga untuk pembungkus sabu-sabu. Namun, dalam keterangan terdakwa saat di Kepolisian, jika BB itu bukan milik mereka, melainkan milik RH yang sampai sekarang menjadi DPO Sat Narkoba Polres Rohil.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu didpimpin oleh Hakim Ketua Ruddi Ananta Wijaya SH MH Li, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH dan Crimson SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Maruli Tua Sitanggang SH. Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Bona Tua Sitanggang SH, dan tiga terdakwa sebelum nya tidak didampingi Penasehat Hukum ketika pembacaan dakwaan oleh Jaksa dari Kejari Rokan Hilir. Sementara di dalam Undang Undang terdakwa yang terancam hukuman di atas Lima tahu wajib di dampingi oleh panesehat hukum. 

Setelah pembacaan dakwaan selesai di baca oleh Jaksa Penuntut Umum (jpu) Kejari Rokan Hilir, kuasa hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH baru hadir di persidangan.

Dalam dakwaan dibacakan, JPU berpendapat jika para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 112 junto Pasal 131, UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba bukan jenis tanaman. Atas dakwaan itu, para terdakwa mengatakan kepada Majlis Hakim tidak keberatan, dan siap melanjutkan sidang. 

"Sidang kita lanjutkan pada Rabu (13/9) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU," kata Rudi Ananta selaku ketua majlis, sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index