Ajukan Keringanan, Hakim Mahkamah Agung Tambah Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Jadi 9 Tahun Plus Ini...

Ajukan Keringanan, Hakim Mahkamah Agung Tambah Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Jadi 9 Tahun Plus Ini...
Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Harapan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh cepat bebas dari penjara karena hanya divonis 3 tahun penjara atas korupsi bantuan sosial Rp 230 miliar, akhirnya pupus. 

Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Herliyan, yaitu 9 tahun penjara.

Vonis ini diketahui berdasarkan salinan petikan putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bernomor : 995 K/Pid.Sus/2017, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR tanggal 23 Desember 2016, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR tanggal 11 Oktober2016," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membacakan isi petikan putusan MA kepada wartawan, Selasa 19 September 2017.

Selain penjara, sambung Denni, hakim juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Selain itu, Herliyan juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1.238.500.000.

"Jumlah itu diperhitungkan dengan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.500.000," ucap Denni.

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index