Kodim 0315 Bintan Gerebek Gudang Miras di KM 7 Tanjung Pinang, Katanya Milik Pengusaha Bernama Ahang

Kodim 0315 Bintan Gerebek Gudang Miras di KM 7 Tanjung Pinang, Katanya Milik Pengusaha Bernama Ahang
Petugas Kodim 0315 Bintan mengamankan mikol ilegal di sebuah gudang di Km 7, Tanjungpinang

RIAUASKY.COM- Jajaran Intel Kodim 0315 Bintan menggerebek sebuah gudang penuh berisi minuman keras (miras) hasil selundupan dari Singapura, Senin (18/9/2017).  Diduga gudang minuman itu milik seorang pengusaha Tanjungpinang.

"Benar kita menggerebek gudang minuman beralkohol (Mikol) di kilometer 7 Kota Tanjungpinang," kata Kepala Staf Kodim 0315 Bintan, Mayor Sugeng.

Ia mengatakan, minuman itu diselundupkan dari Singapura melalui Batam ke Berakit, Tanjungpinang dan rencanannya mau diedarkan ke Jakarta.

"Dari Batam mereka menggunakan kapal tanpa nama, terus dibawa ke Berakit, setelah sampai di Berakit minuman itu dilansir mengunakan speed boat hingga sampai ke bibir pantai,"ungkapnya.

Dalam penjelasannya,  Mayor Sugeng, mengatakan, ribuan minuman beralkohol (mikol) yang diamankan pihaknya di Kilometer 7, Gang Putri Balkis III, Kota Tanjungpinang, Senin (18/9/2017), diduga milik pengusaha bernama Ahang. 

Nama Ahang memang sudah tak asing lagi di Kota Tanjungpinang. Ia dikenal sebagai pengusaha dengan berbagai usaha "hitam".

Jenis usahanya diduga banyak yang abu-abu. Ahang juga sempat berkasus dengan para wartawan di Tanjungpinang.  Sekelompok preman yang diduga atas suruhannya menyerang secara fisik wartawan yang tengah meliput sidang kasus penyelundupan yang melibatkan Ahang. 

Mikol ilegal yang diamankan oleh intel Kodim 700 dus yang terdiri dari berbagai merek.  

Mayor Sugeng meyakini betul, Ahang sebagai pemilik, berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh.

Kata dia, Ahang berusaha mengelabui petugas. Mikol tersebut dibawa dari Batam ke perairan Berakit pakai kapal tak bernama. Kemudian barang-barang tersebut dibongkar di tepi pantai. “Kemudian dibawa menggunakan kontainer ke Tanjungpinang," ungkapnya.

Ia mengatakan, minuman itu berjumlah sekitar 4.000 ribu botol.  
Saat dihubungi Batamnews,  Selasa (19/9/2017), Ahang membantah kepemilikan mikol ilegal tersebut. Ia mengaku sudah tidak bekerja lagi dan ia berencana akan mendampingi keluarganya ke luar kota.

"Mana ada saya punya barang sebanyak itu untuk saya selundupkan dan saya sudah tidak kerja lagi. Jadi bagaimana barang barang yang ditangkap Kodim 0315 punya saya," ujar Ahang dengan suara lantang melalui sambungan handphone. 

Ia pun mengaku, saat ini sedang bersama keluarga untuk keluar kota dan meminta namanya jangan dikaitkan dengan penangkapan itu. "Nama Ahang bukan hanya saya saja, banyak nama Ahang," pungkasnya.(R04/batamnews)

Listrik Indonesia

#Batam Kepulauan Riau

Index

Berita Lainnya

Index