LELANG PERAWAN DAN KAWIN KONTRAK, Kementerian Kominfo Blokir Situs Nikahsirri.com

LELANG PERAWAN DAN KAWIN KONTRAK, Kementerian Kominfo Blokir Situs Nikahsirri.com
Ilustrasi website nikahsirri yang menghebohkan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan pihaknya telah memblokir situs nikahsirri.com. Hal ini karena situs layanan nikah siri tersebut karena telah meresahkan masyarakat.

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.

Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut kepada khalayak netizen.

"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitter @kemkominfo Sabtu, 23 September 2017.

Seperti diberitakan, nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.

Sebelumnya, pada tahun 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri "online".

Praktik perdagangan anak
Sementara itu sebelumnya diberitakan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani mencurigai adanya praktik perdagangan anak dalam layanan situs tersebut.

"Kami meminta masyarakat waspada, jangan-jangan ini hanya akal-akalan saja dari praktik human trafficking, perdagangan orang dalam hal ini anak-anak. Kami meminta agar kepolisian bisa mengusut tuntas," ujar Netty.

Dia menuturkan telah melakukan berkoordinasi dengan Kapolres Bekasi Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar untuk menindaklanjuti informasi yang beredar tentang nikahsirri.com yang ada di wilayah kerjanya.

Bila benar ada praktik eksploitasi, menurut dia, maka itu sudah ada pelanggaran pidana. Begitu pun, jelas Netty, dengan layanan nikah sirri, terdapat indikasi kuat hal itu bagian dari praktik prostitusi. 

"Jadi ini jelas bukan hanya melanggar norma masyarakat dan kaidah agama, tapi juga ada dugaan pelanggaran hukum," jelasnya. 

Netty juga menghimbau agar para orang tua lebih intens berkomunikasi dengan anak. Anak jangan sampai terjebak pada bujuk rayu atau iming-iming hasil yang melimpah dari praktik jual keperawanan. 

"Jadi, jangan sampai karena iming-iming dikasih rumah, mobil, uang banyak, dan handphone bagus lalu ikut layanan mereka. Bentengi anak-anak, jangan sampai terjebak," ujarnya.

Listrik Indonesia

#nikahsirri.com #Incar perawan dan janda miskin

Index

Berita Lainnya

Index