Pemprov Tetapkan UMP Riau Tahun 2018 Sebesar Rp2,46 Juta

Pemprov Tetapkan UMP Riau Tahun 2018 Sebesar Rp2,46 Juta
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari UMK tahun 2017 lalu sebesar 8,71 persen.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMK Riau 2018 ini sebesar 8,71 persen dihitung dari UMP ‎sebelumnya sebesar Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06.

Kebijakan ini sendiri telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB (Produk Regional Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah," ungkapnya di Pekanbaru, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rasidin menegaskan, supaya masing-masing daerah mengajukan draft UMK paling lambat tanggal 21 November 2017.

"Kabupaten dan kota kami minta secepatnya menyampaikan draft UMK-nya ke provinsi secepatnya sebelum tanggal 21 November 2017," kata dia.(*/mc)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index