WAH... MELEBAR... Sejumlah Tersangka Proyek RTH Tawarkan Jadi Justice Collaborator Bagi Kejati Riau

WAH... MELEBAR... Sejumlah Tersangka Proyek RTH  Tawarkan Jadi Justice Collaborator Bagi Kejati Riau
Dwi Agus Sumarno sesaat sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pasca menetapkan 18 orang sebagai tersangka korupsi proyek ruang terbuka hijau Tugu Anti Korupsi dan dilakukan penahanan terhadap beberapa orang, kini para tersangka ramai-ramai menawarkan diri sebagai justice colaborator kepada penyidik.

Hal ini diungkapkan Asisten tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, di sela-sela penahanan dua tersangka korupsi RTH, yakni mantan Kadis Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno dan YJB, kontraktor, Rabu (29/11/2017).

“Banyak tersangka korupsi RTH saat ini menawarkan diri sebagai justice collaborator kepada kita untuk mengungkap perkara korupsi ini. Tapi kita masih pelajari dulu. Kita lakukan pemantauan dan bukti,” ujar Sugeng.


Dikatakannya, pengambilan keputusan untuk menjadikan justice collaborator ini sangat penting, mengingat akan ada perlakuan khusus yang akan diberikan kepada tersangka yang merupakan justice colaborator ini.

Seperti adanya tuntutannya yang lebih ringan dibanding tersangka lainnya.

Sementara mengenai belum dijadikannya Armansyah sebagai tersangka menurut Sugeng, karena saat ini pihaknya belum menemukan cukup bukti.

“Kita masih belum cukup bukti. Namun masyarakat bisa melihat perkembangannya nanti,” ujarnya.

Seperti dilansir dari segmennews, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Dari 18 orang tersebut, 13 orang berstatus PNS, termasuk mantan Kadis Ciptada Riau dan PPTK, serta lima orang dari swasta.

Dari 18 orang tersebut, sudah tiga orang yang dilakukan penahanan, yakni mantan Kadis Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno dan dua orang dari swasta.(*/R04/sgn)

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index