Mantan Penghulu di Siak Ditangkap Karena Gelapkan Dana Kampung Rp562 Juta

Mantan Penghulu di Siak Ditangkap Karena Gelapkan Dana Kampung Rp562 Juta

SIAK (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian di Siak membekuk Sy, oknum mantan  penghulu di Sungai Selodang, Sungai Mandau Kabupaten Siak di Pekanbaru, Rabu (25/4/2018) malam.

Dia dibekuk tim Opsnal Polres Siak, di tempat persembunyiannya di Pekanbaru di Jalan Wijaksana, Perum Indra Loka, Tangkerang Labuai, Bukitraya.

Penghulu Sungai Selodang, Sungai Mandau, Siak periode 2011-2016 ini diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung tahun anggaran 2016 senilai Rp562 juta. Kini ia diamankan di Mapolsek Siak.

“Ya, telah kita amankan pelaku dugaan tipikor atas nama Syahrul di Jalan Wijaksana Perum Indra Loka, Tangkerang Labuai, Pekanbaru,” ungkap Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SIK.

Didampingi Kanit II Tipikor Ipda Resi Omlia SH, Hidayat  memberikan keterangan  terkait terungkapnya kasus tersebut. Mulanya ada laporan masyarakat tentang pengambilan dana Kampung tahun anggaran 2016 yang tidak sesuai prosedur.

“Kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan bahwa ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Sahrul. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik meningkatkan status Penghulu Sahrul menjadi tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp562 juta,” beber Hidayat.

Pasca kasusnya mencuat, Sahrul menghilang. Namun demikian, Unit Tipikor Satreskrim Polres Siak terus mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya terciduk. 

‘’Atas perbuatannya tersebut, Sahrul disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara,’’ ungkapnya.(R05/mx)

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index