Hari Ini KPK Dijadwalkan Eksekusi Suparman dan Johar Firdaus ke Sukamiskin

Hari Ini KPK Dijadwalkan Eksekusi Suparman dan Johar Firdaus ke Sukamiskin
Suparman dan Johar Firdaus dalam persidangan beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Kasasi terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suap Pengesahan RAPBDP Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, Johar Firdaus dan Suparman.

Keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Riau. Terdakwa Suparman juga merupakan Bupati Rokan Hulu (Rohul).

Terhadap eksekusi ini, kuasa Hukum Suparman, Eva Nora membenarkannya.

"Suratnya sudah kita terima, eksekusinya besok ke (Lapas) Sukamiskin Bandung," ujarnya.

Suparman sendiri yang coba dikonfirmasi wartawan di kediamannya di Jalan Fajar kemarin tidak berhasil ditemui. Sang istri pun tak hendak menemui wartawan.

Dari laporan tribun pekanbaru, sehari jelang menjalani masa hukuman, Selasa (5/12/2017) sore, rumah Bupati Rokan Hulu, Suparman, yang berada di Jalan Fajar, Pekanbaru tampak sepi.

Pagar rumah coklat tua berlantai II tersebut tertutup rapat. Di seberang jalan, tampak dua petugas sedang berjaga menggunakan baju dinas.

Sementara itu, Johar Firdaus dalam putusan kasasinya bersama Suparman dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp 200 Juta, subsidair enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik ya selama lima tahun terhitung pidana pokoknya dilaksanakan.

Kabar eksekusi hukuman Johar  ini juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Bangkinang, Herry Suhasmin ketika dihubungi tribun Selasa (5/12) malam. "Benar. Besok (Rabu), Jaksa KPK menjemput yang bersangkutan," katanya.

Menurut informasi jadwal yang ia terima, penjemputan dilakukan pukul 07.00 WIB. Ia menjelaskan, rencana ini merupakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus suap APBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

"Selama ini kan masih status tahanan," ujar Herry. Dalam putusan itu, kata dia, penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Petugas KPK yang akan datang, kata dia, terdiri dari dua jaksa dan dua pengawal tahanan KPK.

Johar dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kelurahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru sekitar Juni lalu. Menurut Herry, pemindahan itu adalah alasan keamanan pascarusuh Sialang Bungkuk.

Johar dijatuhi vonis 4,5 tahun oleh MA. Putusan itu menolak memori kasasi lembaga antirasuah yang menuntut hukuman penjara 5,5 tahun dan dicabut hak politiknya.(R04)


 

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index