Mantan Sekretaris & Kasubbag Keuangan Divonis Berbeda

Mantan Sekretaris & Kasubbag Keuangan Divonis Berbeda

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap terdakwa Deyu dan 14 bulan penjara terhadap Deliana.

Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Menyatakan, terdakwa Deliana dan Deyu bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa Deliana dengan penjara 1 tahun 2 bulan dan Deyu 1 tahun 8 bulan penjara,’’ ujar majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH MH, didampingi hakim anggota Toni Irfan SH MH dan Hendrik SH MH, Kamis malam (12/4/2018) seperti dilaporkan koranmx.

Selain penjara, Deliana dan Deyu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara. Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda.

Deliana harus membayar kerugian negara sebesar Rp45 juta dan uang itu sudah dititipkan terdakwa ke kejaksaan. ‘’Setelah perkara berkekuatan hukum, memerintahkan jaksa penuntut untuk menyetorkan uang itu ke kas negara,’’ kata Sulhanuddin.

Sementara Deyu dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp204 juta. Dari jumlah itu sebesar Rp50 juta sudah dititipkan Deyu ke kejaksaan. Uang itu juga diminta disetorkan ke kas daerah jika perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas putusan itu, Deliana maupun Deyu menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah banding atau menerima. Hal itu juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriliana Purba dan Amin. ‘’Kami pikir-pikir yang mulia,’’ kata terdakwa.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Deliana dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Deyu 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara, JPU juga menuntut Deliana membayar denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Mantan Sekretaris Bapenda yang dulu bernama Dinas Pendapatan Riau ini tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan ke jaksa sebesar Rp45 juta.

Sementara Deyu selaku Kasubbag Keuangan di Bapenda juga didenda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara. Hanya saja, dia dikenakan hukuman tambahan berupa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp204 juta atau diganti hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam dakwaan JPU, pada Februari 2015, terdakwa Deliana (berkas terpisah) memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan UG di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar.(R04/kmx)

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index