Berani Hina Aparat di Facebook, Janda Muda Anak Satu Diciduk Polisi

Berani Hina Aparat di Facebook, Janda Muda Anak Satu Diciduk Polisi
Siti Fatimah (22) saat ditangkap petugas karena menghina polisi di media sosial facebook.

PROBOLINGGO (RIAUSKY.COM) - Media sosial lagi-lagi menjadi penyebab ditangkapnya seorang warga karena berani menghina polisi di akun facebooknya.

Tapi ini mungkin jadi peringatan bagi kita agar tak sembarangan mengunggah status di facebook. Bila tidak, bisa bernasib sama seperti janda satu anak ini.

Ya, Siti Fatimah (22) warga Dusun Sukunan, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Jawa Timur ini, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Penyebabnya, perempuan yang juga bekerja sebagai buruh itu membuat status yang mengumbar ujaran kebencian di media sosial facebook.

Jumat (15/12) lalu, Siti Fatimah mengunggah statis di facebooknya sekitar pukul 06:21 dengan nama ‘Ferdy Damour’. Isi statusnya : “Jan***k..polisi kurang badokk..isuk isuk keme tilang”.

Tak cukup sampai disitu, sekitar pukul 11:57, ia mengunggah foto surat tilang. Di foto yang diunggah di facebook itu dilengkapi caption, “Tanggal tua..para polisi ndk punya uangggg”.

Siti Fatimah mengunggah status yang menggundang ujaran kebencian itu karena emosi usai kena tilang saat pulang kerja.

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Desember, anggota Satreskrim polisi melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan satlantas,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto seperti dimuat PojokSatu.

Pada Minggu (17/12) sekitar pukul 16:00, Siti Fatimah pun akhirnya diamankan di rumahnya. Ia diamankan bersama HP Samsung J2 warna gold yang digunakannya untuk mengunggah status.

Ia dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Ancaman paling lama 6 tahun,” jelas Riyanto. (R02/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional