Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi gelar Rapimnas besok

Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi gelar Rapimnas besok

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) untuk konsolidasi dalam menghadapi Pilkada serentak Desember mendatang. Hal ini dilakukan pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima gugatan Menkum HAM terhadap SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy yang dibatalkan PTUN.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq mengatakan sekjen-sekjen dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan diundang dalam Rapimnas tersebut.

"Kami akan adakan Rapimnas dan mengundang wilayah untuk konsolidasi hasil PTTUN. Sekjen-sekjen KIH kami undang, setelah itu ada pernyataan forum sekjen," kata Aunur di kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Minggu (12/7).

Selain para sekjen KIH, PPP juga mengundang Pengurus Harian DPP PPP, ketua dan sekretaris DPW se-Indonesia, pimpinan Majelis-Majelis DPP, dan anggota Frakai PPP DPR RI.

Namun untuk Rapimnas yang akan diadakan besok, Senin (13/7) tersebut, Aunur tidak akan mengundang PPP kubu Suryadharma Ali. Dia mengatakan tidak akan memaksa mereka untuk datang mengingat kubu SDA belum memutuskan untuk islah.

"Kami sudah mengajak untuk islah, mereka menyatakan masih akan konsultasi. Jadi kalau orang enggak mau hadir masa diundang," pungkasnya.

Seperti diketahui sebagaimana dilansir dalam web PT TUN Jakarta, Putusan PT TUN Nomor : 120/B/2015/PT.TUN.JKT sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap. Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo, dengan hakim anggota M Arif Nurdua dan Iswan Herwin, Jumat (10/7). Dalam putusannya, menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PTTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index