Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian, Gigolo Pembunuh Deli Cinta Bakal Dihukum 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian,  Gigolo Pembunuh Deli Cinta Bakal Dihukum 15 Tahun Penjara
Dedi - Deli dan Alfius

RIAUSKY.COM - Kasus pembunuhan wanita cantik Deli Cinta Sihombing terus bergulir, polisi memastikan kalau berkas perkara pembunuh itu hampir rampung. 

Penyidik Polsek Batuaji yang menangani kasus pembunuhan tersebut menjerat Dedi Purbianto sebagi tersangka pembunuhan dengan dua pasal yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
Menurut polisi, untuk kasus pembunuhan Dedi dengan senjaga menghabisi nyawa ibu satu anak itu dengan cara mencekik leher korban. 

Sementara kasus curat Dedi diketahui membawa kabur televisi, mobil Toyota Rush dan Ponsel korban.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko menuturkan, berkas perkara kasus pembunuhan itu sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat ini akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 

“Sudah mau P21. Anggota masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya” ujarnya, Selasa (23/1) seperti dimuat Batampos.

Penanganan perkara kasus pembunuhan itu diakui Sujoko, sejauh ini berjalan dengan baik. Terkait pembuktian motif pembunuhan yang diakui Dedi bahwa dia membunuh korban karena upah jasa gigolonya tak dipenuhi korban yang belum keluar, tidak mempengaruhi proses penyelidikan pokok perkara pembunuhan itu.

Listrik Indonesia

#Deli Cinta Mati Dibunuh Gigolo di Batam

Index

Berita Lainnya

Index