Pembunuh Anaknya Divonis 18 Tahun, Ibu Deli Cinta Teriak Tak Terima dan Minta Banding

Pembunuh Anaknya Divonis 18 Tahun, Ibu Deli Cinta Teriak Tak Terima dan Minta Banding
Almarhum Deli Cinta sebelum meninggal dunia dalam pembunuhan sadis yang dilakukan seorang gigolo bernama Dedi Purbianto.

BATAM (RIAUSKY.COM)- Masih ingat kasus pembunuhan terhadap ibu muda bernama Deli Cinta diBatam? Saat ini kasusnya sampai pada vonis hukuman.

Eksekutor pembunuhan Deli Cinta, Dedi Purbianto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/8/2018). 

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita menjatuhkan vonis 18 tahun bagi Dedi, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, Reni berpendapat hakim tidak bisa menerima alasan terdakwa yang menghabisi Deli Cinta atas dasar perkataan korban. "Hal itu tidak bisa dijadikan alasan," tegas Reni.

Mendengar putusan itu, Dedi langsung tertunduk. Setelah menyampaikan menerima atas putusan itu, dia kemudian digiring ke luar ruang sidang karena kondisi semakin memanas setelah keluarga Deli Cinta tak terima atas vonis tersebut.

Ibunda mendiang Deli Cinta  tampak  histeris mendengar vonis tersebut.

Begitu mendengar hakim Reni Pitua Ambarita mengetuk palu, Rolis Silalahi, ibu kandung mendiang Deli Cinta yang mengikuti jalannya persidangan langsung berteriak.

"Banding bu, tak terima aku, disiksanya anakku. Banding, inaaaang," kata Rolis sambil menangis di ruang sidang PN Batam sebagaimana dilansir dari Batamnews.co.id.

Rolis mengatakan menuntut keadilan karena tidak semua fakta diungkap dalam persidangan.

Menanggapi Rolis, hakim Reni langsung meminta keluarga untuk menyampaikan banding kepada Jaksa Penuntut Umum. "Silahkan melalui jaksa penuntut umum, ibu," katanya. 

Usai persidangan, Budi Sihombing, kakak tertua Deli Cinta, Budi Sihombing menyatakan pihak keluarga tetap menyatakan banding dan meminta Jaksa Penuntut Umum Mega Astuti diganti.

Dalam sidang putusan hari ini, Mega Astuti tidak ada di ruangan. Dia diwakili oleh jaksa pengganti.

"Kami akan terus lakukan upaya hukum, kami tidak mau lagi dengan jaksa atas nama Mega Astuti," kata dia.

Menurut Budi, ada beberapa kejanggalan dalam proses persidangan seperti tidak dihadirkannya saksi yang masuk ke dalam BAP. "Itu ada satu orang saksi yang pernah ngopi dengan Dedi di dekat
kejadian, tetapi tidak dimasukkan" ujarnya.

Selain itu kata Budi, dalam putusan tidak disebutkan penganiayaan terhadap anak Deli yang berisial PGS. Padahal ketika ditemukan, bocah itu mengalami luka. "Tentang anaknya tidak disebutkan dalam putusan, kami minta kasus ini diusut lagi," imbuhnya.(R04)


 

Listrik Indonesia

#Deli Cinta Mati Dibunuh Gigolo di Batam

Index

Berita Lainnya

Index